INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, akan menindaklanjuti sepuluh desa di lima Kecamatan yang masuk dalam catatan inspektorat Propinsi Jawa Barat.
Sepuluh desa yang dimaksud adalah Desa Juntinyuat dan Juntikebon Kecamatan Juntinyuat, Desa Tanjungsari dan Dukuh Tengah, Kecamatan Karangampel, Desa Krangkeng dan Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Desa Bulak dan Pawidean Kecamatan Jatibarang serta Desa Kertasemaya dan Tulungagung Kecamatan Kertasemaya.
Informasi yang diperoleh, kesepuluh desa tersebut akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) dari DPMD Kabupaten Indramayu dalam hal pembinaan terkait pengelolaan APBDes tahun 2021, Jumat, 18 Februari 2021. Pasalnya dalam catatan inspektorat Propinsi Jawa Barat ditemukan beberapa dokumen yang perlu ditindaklanjuti sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh DPMD Indramayu nomor 142/343 – Pemdes tentang Monev Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021.
Dalam catatan surat tersebut, sepuluh desa harus dapat membuktikan dokumen LPJ Dana Desa tahun 2021, buku pembantu pajak tahun 2021, APBDes awal dan perubahan tahun 2021 serta laporan pengelolaan BUMDes tahun 2021.
“Para Camat agar menghadirkan Kuwu, Sekretaris dan Bendahara Desa,” ungkap Plt DPMD Indramayu, Jajang Sudrajat dalam surat yang ditulis.
Sementara itu, tim inspektorat Propinsi Jawa Barat, diduga telah menemukan dokumen laporan Dandes tahun 2021 di salah satu desa yang tidak bisa dibuktikan dengan baik. Bahkan, hasil potret tim inspektorat terhadap 10 desa di lima Kecamatan tersebut, menemukan catatan LPJ Dandes tahun 2021 sebagian kurang lengkap dengan temuan pajak belum disetorkan, tata kelola keuangan tidak sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, penataan dan penyusunan laporan, SPJ Dandes tidak menggunakan barjas desa atau tidak sesuai dengan Perbup 35.2 /2019 tentang tata cara pengelolaan barang dan jasa didesa, anggaran kegiatan PPKM tidak dilaksanakan serta Posko dan ruang medis tidak bisa dibuktikan.
Terkait