INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu telah memberikan kelonggaran kepada ratusan ribu pelajar PAUD, SD, SMP dan PNF negeri dan swasta untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin, mengungkapkan, pembukaan kegiatan PTM bagi satuan pendidikan dilakukan mengacu pada ketentuan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1740/Org Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Indramayu.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan menyampaikan kepada Kepala Satuan Pendidikan pada semua jenjang (PAUD, SD, SMP dan PNF) Negeri/Swasta untuk melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai tanggal 16 Agustus 2021 mendatang.
Fokus Baca Juga : Pemkab Indramayu Buka Pembelajaran Tatap Muka dengan Prokes Ketat
Namun demikian, bagi satuan pendidikan harus memperhatikan delapan ketentuan implementasi PTM yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut :
- Sekolah sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid 19 di Kecamatan masingmasing;
- Sekolah melakukan pengecekan ulang daftar periksa yang telah telah diverifikasi oleh Puskesmas setempat;
- Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan maksimal 50 % peserta didik dalam setiap kelas (khusus PAUD maksimal 5 peserta didik perkelas);
- Pembelajaran dilaksanakan setiap hari maksimal ada 3 (tiga) jam pelajaran;
- Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas agar melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat;
- Orang tua memberikan izin bagi putra/putrinya untuk mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas;
- Siswa yang sakit agar tidak mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas; 8. Jika ada siswa yang sakit ketika Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, pihak sekolah agar segera berkoordinasi dengan Orang Tua dan Puskesmas setempat.