MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),– Aparat Polsek Rajagaluh menggelandang empat pemuda yang diduga terlibat peristiwa pemerkosaan, Selasa (20/6/2017). Mereka ditangkap atas tuduhan telah memperkosa seorang gadis usia 15 tahun, ER, warga Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Satu lagi masih dalam pencarian polisi.
Keempat pemuda tersebut yakni YS (25) warga Desa Panjalin Kabupaten Majalengka, YW (28) warga Desa Rajagaluhlor Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dan HA (24) penduduk Walahar Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon serta pacar korban JA (17) warga Desa Leuwilaja Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.
Menurut laporan korban kepada polisi, Anak Baru Gede (ABG) itu digagahi secara paksa dibawah ancaman oleh tiga pemuda teman pacarnya. Sedangkan dua lainnya termasuk pacar ER membantu tiga pelaku pemerkosa dengan melepas paksa pakaian korban bagian bawah.
Kapolsek Rajagaluh, AKP Jaja Gardaja menejelaskan, peristiwa ini bermula dari janjian ketemuan antara ER dengan pacarnya, JA, Senin (19/6/2017) sekitar jam 7 malam. Korban dijemput oleh JA, di satu tempat dekat bangunan SMP di Sukahaji Majalengka.
Oleh pacarnya tersebut, korban langsung diajak pergi nongkrong di Lapang Bola Desa Leuwilaja Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka. Sesampainya mereka di lapangan itu, JA mengajak ER menemui kawan kawannya dan berpesta minuman keras (miras) hingga sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Usai pesta miras, tutur Kapolsek, korban dibonceng bertiga dengan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Beat oleh teman pacarnya, yakni YS dan HA. Sedangkan tiga pemuda lainnya, termasuk JA pacar korban, memakai sepeda motor lain.
Di tengah perjalanan mereka berhenti di SDN Markuraga Desa Rajagaluhlor dengan alasan akan buang air kecil. Tiba-tiba teman pacarnya berinisial PC, langsung menarik korban dan menutup mulut korban dengan tangannya.
Mengetahui dirinya hendak diperkosa, saat itu, menurut AKP Jaja, korban sudah menolak dan memohon dirinya jangan diperkosa. Tetapi korban diancam jika berteriak akan dipukuli.
“Kalau dari hasil keterangan korban, bahwa PC yang merupakan teman pacarnya itu, langsung membuka paksa celana luar dan dalam korban, dibantu oleh pacarnya JA, kemudian PC menyetubuhi korban secara digilir oleh tiga laki laki teman pacarnya tersebut”, ungkap Kapolsek, Selasa (20/6/2017).
Perkara ini telah dilimpahkan dari Polsek Rajagaluh ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka, dan korban sudah dilakukan visum.
“Keempat pelaku sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial PC yang belum tertangkap itu, kami tinggal melakukan pengejaran saja, karena nama dan alamatnya sudah jelas”, pungkas Kapolsek Rajagaluh, AKP Jaja Gardaja. (Anugraha)