INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Bentuk kekecewaan keluarga calon anggota legislatif (Caleg) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dari salah satu partai politik peserta pemilu 2024 semakin memuncak. Pasalnya, ia diduga menjadi korban penipuan oleh oknum Penyelenggara Pemilu (PP) di Daerah Pemilihan (Dapil) Indramayu 4, yang meliputi Kecamatan Losarang, Kecamatan Cikedung Kecamatan Lelea dan Kecamatan Terisi.
Keluarga Caleg, MT (45) menuturkan, modus penipuan oknum penyelenggara pemilu Dapil Indramayu 4 ini, bermula saat oknum menawarkan dan menjanjikan kepada keluarga Caleg DPRD tanpa harus bersosialisasi atau tatap muka dengan masyarakat, cukup duduk manis dirumah yang nanti hasil perolehan suara di tiap tiap TPS akan dibantu sama pihak penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.
Usulan tertulis yang diajukan kepada keluarga Caleg pada sekitar Bulan Oktober 2023 tersebut, terdapat nilai rupiah yang harus dibayar melalui beberapa tahap. Tanpa disadari, keluarga Caleg memberanikan diri dengan menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada oknum penyelenggara pemilu tersebut sebagai bukti kesepakatan yang dijanjikan.
“Yang lebih beraninya lagi, pada saat menyerahkan uang kepada oknum penyelenggara pemilu, kami meminta bukti pembayaran berupa kwitansi dan dibuatkan,” tutur MT kepada awak media baru – baru ini.
Hingga berita ini ditayangkan, MT terus mengejar oknum penyelenggara pemilu yang awalnya menjanjikan bahkan mengiming imingi akan memberikan perolehan suara untuk saudaranya yang mencalonkan di Dapil 4. Bahkan pengakuan MT sejak dirinya masih bisa komunikasi melalui telefon whatsppnya sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPUD Indramayu ada bahasa yang terkesan menantang.
Lalu MT menyampaikannya informasi bahasa menantang dari oknum penyelenggara pemilu tersebut kepada saudaranya yakni berinisial AA Caleg Dapil 4. Mendengar hal itu AA pun marah dan menantang kembali apa yang disampaikan oleh oknum Penyelengara Pemilu Kecamatan (PPK) Losarang itu.
FOKUS BACA INI JUGA : Beredar Transfer Uang ke Oknum Penyelenggara Pemilu di Indramayu
“Saya sudah tidak lagi berharap janji atau iming iming dari oknum penyelenggara itu. Tinggal kita lihat saja nanti prosesnya seperti apa. Saya sudah menyiapkan semua bahan atau bukti bukti untuk dijadikan sebagai bahan pelaporan ke Polda Jabar, “ujar MT dengan nada kesal.
MT mengakui sejak awal ditawari dan dijanjikan oleh oknum penyelenggara pemilu tersebut tidak punya rasa khawatir atau pikiran yang jelek. Justru yang ada di benak MT semua proses akan berjalan dengan baik dan terbukti perolehan suara untuk caleg AA di Dapil 4 bisa mewakili partainya hingga duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
FOKUS BACA INI JUGA : Diduga Tipu Caleg, Oknum PPK dan PKD di Kabupaten Indramayu Dilaporkan ke Sentra Gakkumdu
“Saya sangat kecewa dan saya ditipu. Sudah dia menipu eeehhh malah dia menantang. Ya tunggu aja, biar urusan ini pihak yang berwajib yang akan menyelesaikannya, ” tegas MT.
Hal yang sama pun dikatakan Caleg berinisial AA, bahwa mendengar keponakannya mengeluh dan marah maka Caleg AA akan menyelesaikannya kasus ini ke Polda Jabar.
Caleg AA juga mengakui bahwa semua bukti tanda terima kwitansi termasuk bukti chat whatsapp dari si oknum PPK sudah di prin out untuk bahan laporan ke Polda Jabar.
“Saya gak akan tinggal diam, apalagi kasus ini sudah menimpa keponakan saya. Tanda terima atau bukti iming iming perolehan suara akan saya lampirkan pada saat saya memberikan laporan ke Polda Jabar, ” pungkas Caleg AA.
Sementara, Ketua KPU Indramayu, Masykur, belum memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait dugaan penipuan yang melibatkan empat oknum bawahannya. Ia hanya membalas chatingan whatsapp pribadinya dengan memberi stiker info diterima dan terimakasih. Beberapa kali, awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua PPK, tak membuahkan hasil, Bahkan kontak person awak media diblokir saat mengirimkan bukti – bukti transaksi keuangan dengan keluarga Caleg.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, mengatakan, pihaknya mengaku sudah memanggil ketiga Panwascam di wilayah Dapil Indramayu 4, kendati apa yang selama ini dilakukan baik dalam komitmen maupun perjanjian sebagaimana pada bukti yang diterima, tanpa membawa nama Lembaga Bawaslu. Namun pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan mekanisem dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (Jujun Juhanda/Red/FP).