INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu membuat putusan tegas dan memutus tidak setuju Imam Syapei alias Pei Bin Tarini dihadapkan sebagai terdakwa oleh Kuasa Penuntut Umum dalam dugaan tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud Pasal 352 KUHPidana. Putusan Nomor 20/Pid.C/2023/PN.Idm yang dibacakan beberapa waktu lalu tersebut akhirnya terdakwa sebagai anggota Team Keamanan PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh terbebas dari jerat pidana.
Seperti diketahui, Imam Syapei alias Pei Bin Tarini merupakan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, sebagai anggota keamanan PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh. Ikhwal kejadian itu, bermula sekitar 16 Desember 2022, Syapei menegur Sugondo warga Desa Bangkaloa Ilir Kecamatan Widasari agar tidak menggarap lahan yang sudah digarap orang lain untuk bertanam tebu berlokasi di Blok Songgong Desa Sukamulya. Singkat cerita, tidak terima atas teguran tersebut diduga terjadi adu mulut dan fisik sehingga Sugondo melapor di Polsek Tukdana dengan dugaan penganiayaan.
Kuasa Hukum Terdakwa, Dr. Khalimi, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang diterapkan keputusan hakim.
“Pledoi (pembelaan) kami untuk terdakwa sepertinya menjadi inspirasi hukum bagi hakim, sehingga amar putusan hakim pada intinya membebaskan terdakwa,” ucap Khalimi.
Dia pun menyampaikan, fakta persidangan sungguh di luar dugaan karena para saksi mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan penyidik, serta terungkap adanya pedang samurai diduga milik pelapor masih tersimpan di Kepolisian Sektor Tukdana.
“Laporan korban menjadi bumerang bagi pelapor itu sendiri. Motif pelapor melakukan laporan tergambar jelas,” terang pemilik Kantor Hukum KHAL & Rekan ini.
Putusan Majelis Hakim terhadap anggota keamanan PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh, disambut baik oleh PT PG Rajawali II. Melalui Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali II, Karpo Budiman Nursi, mengatakan, setiap putusan hakim pasti punya dampak. Kali ini dampaknya para petani tebu mitra PG Rajawali II merasa nyaman karena selama ini yang tak mau bermitra untuk tanam tebu sering membikin ulah bahkan berstrategi dengan cara seakan-akan menjadi korban kriminalisasi.
“Pelapor dalam perkara ini adalah salah satu contohnya,” tuturnya.
Dijelaskan Karpo, PT PG Rajawali II selaku pemegang hak guna usaha (HGU) menyambut baik terhadap siapapun untuk bermitra asal sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan, salah satunya harus menanam dalam jenis tanaman tebu, bukan jenis tanaman lainnya.
“Mereka yang memaksakan kehendak menanam berjenis di luar tanaman tebu dengan cara-cara kriminal, pasti diproses secara hukum,” tegasnya.