INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Anggota Satpol PP Kabupaten Indramayu Jawa Barat, kembali menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Anggota Legislatif (Caleg) berupa baligho, banner, spanduk, dan billboard, karena pemasangan APS tersebut dianggap tidak mematuhi aturan dan tidak mengindahkan kesepakatan bersama, sehingga mengganggu ketertiban umum.
Kali ini kegiatan penertiban APS dilaksanakan di wilayah Kecamatan Patrol, bersama Panwascam Kecamatan Patrol dengan pendampingan Satpol PP / Sie Trantib Kecamatan, di sepanjang jalur pantura dan sejumlah tempat diluar zona pemasangan APS/APK, Senin, 6 Nopember 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP) Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso melalui Kasie Trantib Kecamatan Patrol, Abdul Aziz, mengatakan, untuk penertiban APS/APK ini pihaknya hanya melakukan pendampingan saja, adapun kewenangannya dari Satpol PP tingkat kabupaten, hal itu dilakukan karena tidak mengindahkan perjanjian pada tanggal 4 Nopember 2023, karena itu tim dari kabupaten turun untuk melakukan penertiban.
“Karena berdasarkan surat edaran dari Kasatpol PP juga ada batas waktu sampai tanggal 4 karena mereka tidak menurunkan sendiri akhirnya tim dari kabupaten mulai tanggal lima melakukan penertiban,” ujarnya.
Senada dikatakan ketua Panwascam Patrol H. Saeful Bahari, mengatakan, sebelum itu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan masing-masing partai, namun sepertinya mereka mengabaikan, sehingga pada hari ini sesuai kewenangannya SatPol PP Kabupaten Indramayu mulai melakukan penertiban.
“Dalam hal ini Partai Politik besepakat bahwa jadwal sosialisasi sampai dengan 4 Nopember dan tanggal lima mereka berjanji atau menyepakati membersihkan sendiri oleh masing-masing Parpol, tapi nyatanya sampai hari ini masi terpasang bebas, sehingga Satpol PP kabupaten mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban APS,” ucapnya. (Khaerudin/FP)