INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu H. Supendi mengatakan Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat merupakan aparatur pemerintahan daerah yang memiliki kompetensi handal dibidangnya, telah dibekali dengan kecerdasan lapangan sesuai dengan kondisi geografis daerah. Dengan kemampuan tersebut sangat berperan penting untuk turut menjaga ketentraman dan ketertiban umum pada proses demokrasi saat ini.
“Mengawal proses demokrasi sampai ketingkat masyarakat, dengan tetap siaga menjaga keamanan fasilitas pemerintahan, fasilitas umum, dan objek vital masyarakat lainnya,” tuturnya saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI, Tjahyo Kumolo pada apel pagi peringatan Sat Pol PP Ke-69, Damkar Ke-100, dan Linmas Ke-57 tingkat Kabupaten Indramayu, Senin (18/03/2019) di Alun-Alun Indramayu.
Menurutnya, Sat Pol PP, Damkar, dan Sat. Linmas bukan hanya penjaga kota yang bertindak pasif, tetapi lebih dari itu, berperan aktif dalam proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan, dan memberikan perlindungan masyarakat, dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk terlibat aktif dalam menyukseskan agenda nasional bangsa Indonesia.
Tugas Pemadam Kebakaran, lanjut Supendi, adalah melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran, melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta penyelamatan dalam kondisi yang membahayakan manusia.
“Sedangkan Sat Pol PP dibentuk untuk menegakan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,”ujarnya meneruskan sambutan Mendagri.
Sat Linmas secara khusus dibentuk dan dipersiapkan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, ikut memelihara ketenteraman ketertiban masyarakat, membantu penanganan ketenteraman ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, serta membantu upaya pertahanan negara.
Selanjutnya, kelembagaan Pemadam Kebakaran, sebagaimana hal nya penyelenggara urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya, harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas. Tugas dan tanggung jawab Pemadam Kebakaran dalam melayani dan melindungi masyarakat, hanya akan maksimal bila dilaksanakan oleh sebuah dinas yang mandiri di daerah.
Terlebih penyelenggaraan sub urusan kebakaran di daerah, sebagaimana hal nya dengan penyelenggaraan urusan wajib lainnya berpedoman pada standar pelayanan minimal. Dalam standar pelayanan minimal ini, layanan diberikan kepada setiap orang warga negara, dan menjadi salah satu indikator kinerja pemerintahan daerah. Capaian SPM Pemadam Kebakaran menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah yang disampaikan kepada pemerintah pusat dalam LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
“Perlu pula saya ingatkan, bahwa penilaian kinerja terbaik dalam LPPD melalui proses perbandingan antar pemerintah daerah. Dalam hal ini, saya ingin menekankan perluanya membentuk Dinas Pemadam Kebakaran yang mandiri dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya. Sehingga dengan penyelenggaran urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya, dan dapat maksimal dalam memberikan perlindungan dan melayani seluruh masyarakat,” tegas Supendi.
Pada kesempatan itu juga dilakukan display simulasi oleh Satuan Pemadam Kebakaran untuk penanggulangan sarang lebah, penanganan pohon tumbang, evakuasi tabung gas LPG, penanggulangan asap, dan penanganan kebakaran, serta diakhiri dengan pemusnahan minuman beralkohol sebanyak 23.122 botol.