Hukum & KriminalSatnarkoba Polres Indramayu Amankan 43 Ribu Butir Obat Ilegal

Satnarkoba Polres Indramayu Amankan 43 Ribu Butir Obat Ilegal

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Unit 2 Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan Yud (33)Alias Tokol warga Desa Terusan Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Ia ditangkap karena kedapatan memiliki 43.120 butir obat-obatan tanpa ijin yang siap diedarkan kepada masyarakat Kabupaten Indramayu.
 
Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi, Nasori mengatakan peredaran obat – obatan tanpa izin pemerintah bermula dari laporan warga, dimana di kediaman tersangka banyak pemuda yang membeli obat,  selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi yang ditunjukkan warga dan ahirnya dari hasil penggerebegan ditemukan ribuan obat  berbagai merek untuk selanjutnya diamankan di Mapolres Indramayu tersangka dan barang bukti.
 
“Setelah kami melakukan penggerebegan di rumah tersangka benar ditemukan ribuan obat-obatan berbagai merek, ada tramadol,  Heximer dan lainnya, kemudian kami melakukan menyitaan,”ungkapnya dalam Konferensi Pers di ruang Satnarkoba Polres Indramayu, Kamis(12/4/2018).
 
Menurutnya, tersangka berusaha melakukan pembuatan jenis obat dengan alat cetak atas saran temannya A yang saat ini berstatus DPO. Namun dari pengakuan tersangka upaya pencetakan obat tersebut gagal karena dari tablet besar bukan menjadi tablet kecil tapi justru menjadi serbuk. 
 
“Alat cetak obat ini kita sita untuk menggandakan tablet atau campuran obat lain,”ungkapnya.
 
Disinggung apakah obat tablet warna kuning yang sudah dikemas plastik siap edar tersebut dipalsukan atau tidak. pihaknya akan meminta pendapat dan analisa pihak terkait, apakah obat tersebut berbahaya dan dipalsukan.
 
“Kalau ini Tramadol atau bukan, nanti kami meminta bantuan pihak terkait untuk meneliti, apakah obat sejenis ini berbahaya atau tidak,”tuturnya.
 
Dihadapan Kapolres, Yud mengaku barang tersebut diterima dari kiriman orang Bumiayu Jawa Tengah. Dari hasil penjualan ia mengaku mendapat keuntungan puluhan ribu rupiah. Rata-rata per hari pembeli dua hingga lima pemuda. 
 
“Penjualan obat ini dilakukan sejak tahun 2017,”ungkap Yud dihadapan Kapolres.
 ‎
Sementara itu, barang bukti yang sudah diamankan Satnarkoba Polres Indramayu diantaranya tramadol HCL warna putih jumlah 3500 tablet, 29 bungkus pil hexymer kecil warna kuning jumlah 14.500 tablet, 16 bungkus hexymer besar warna putih jumlah 16.000 tablet, 4 box hexymer trinexyphenidyl warna kuning jumlah 4000 tablet, 42 botol kutoin phenytoin warna putih orange jumlah 3.780 kapsul, 16 bungkus kutoin phenytoin warna putih orange jumlah 1.440 kapsul, 5 bungkus double Y warna putih jumlah 500 tablet.
 
” Pelaku melanggar Pasal 196 jo 197 Undang-Undang RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan,”pungkas Kapolres Arif.
ads

Baca Juga
Related

Antusias Warga Sumuradem Sambut Budaya Sedekah Bumi

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten...

Dana Desa Fokus BLT di Indramayu Cair 94 Desa

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Implementasi PMK nomor 40 tahun 2020 tentang perubahan...

Plt Bupati Indramayu Terbitkan Edaran Penyesuaian APBD 2020 Terkait Covid-19

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, ahirnya mengeluarkan surat...

Kuwu Sukra Buka Karnaval  Nusantara Jambore Pramuka 

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Kuwu (Kepala Desa - red) Sukra Kecamatan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu