Fokus NewsFokus PanturaSamsat Luncuran Program Triple Untung Plus dan Tebar Puluhan Hadiah Menarik

Samsat Luncuran Program Triple Untung Plus dan Tebar Puluhan Hadiah Menarik

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui intruksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil, menggelar Program Triple Plus  2021 dengan menebar  puluhan hadiah menarik berupa 6 unit motor, 30 Tabungan BJB dan hadiah hiburan senilai 200 ribu untuk puluhan masyatakat yang mengikuti program tersebut.
 
Gelaran Gebyar Pajak ini sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jabar dalam rangka memberikan penghargaan dan motivasi kepada masyarakat wajib pajak yang patuh melakukan daftar ulang pajak kendaran bermotor (PKB) tepat waktu setiap tahunnya.
 
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kabupaten Indramayu, Arief Widianto, menjelaskan, sementara di masa pandemi Covid-19, yang masih berkepanjangan dan mengakibatkan melemahnya perekonomian bagi masyarakat. pihaknya sangat bangga kepada pemerintah Provinsi Jabar yang tentunya di dukung oleh Bupati Indramayu berhasil  membuat gebrakan tebar puluhan hadiah untuk masyarakat pemilik kendaraan yang selalu taat membayar pajak.
 
“Saya sangat berterikasih kepada Gubernur Jabar dan Bupati Indramayu Nina Agustina atas kemasan Program Triple Untung Plus 2021 ini. Harapannya masyarakat turut mendukung,”kata Arief saat dikonfirmasi  Fokuspantura.com, Kamis (12/8/2021) diruang kerjanya.
 
Pria asal Bandung ini memaparkan, sejak diberlakukannya program Triple Untung Plus di kantor Samsat Kabupaten  Indramayu pada tanggal 1 Agustus hingga 24 Desember 2021, antusias masyarakat pemilik kendaraan sangat baik. Hal ini terbukti, terjadi lonjakan hingga mencapai 7,5 persen terhadap pelayanannya. 
 
“Program ini sangat luar biasa, ditengah himpitan Pandemi Covid 19 antusias masyarakat sangat baik dan merasa terbantu dengan menggratiskan denda pajak selama program ini berlangsung, “imbuhnya.
 
Arief mengajak kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua yang ingin memproses kendaraannya bisa langsung datang ke kantor Samsat Kabupaten Indramayu. Akan tetapi bagi masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Samsat di Indramayu bisa memprosesnya di UPTB Samsat. 
 
Pelayanan program ini juga, kata Arief, diterapkan Samsat Keliling yang ditempatkan dari lokasi satu ke lokasi lain di masing masing kecamatan Kab Indramayu.
 
Ditambahkannya, pihaknya sangat optimis dengan di luncurkannya program ini antusias masyarakat wajib pajak khususnya di Kabupaten Indramayu dan Jabar akan membaik. Tentu ini semua berkat dukungan dan suport Bupati Indramayu yang turut menyebarkan informasi program ini pada setiap jajaran Instansi dari mulai tingkat desa, kecamatan, dinas dan BUMD.
 
“Kalau bicara tentang program dari Gubernur Jabar ini saya bangga dengan Bupati Nina. Yang artinya ketika Gubernur mencanangkan program ini akan diluncurkan pada tanggal 1 Agustus hingga 24  Desember 2021 yang dibahasnya dalam zoom metting, dengan hebat dan cepat pertanggal 29 Juli 2021 Bupati Nina sudah menginformasikan dengan surat edarannya keseluruh tatanan pemerintahan. Ini sangat luar biasa hasilnya pun patut diacungi jempol, “kata Arief.
 
Terpisah Bupati Indramayu Hj Nina Agustina, telah mengeluarkan surat nomor 970/1670/BKD tanggal 29 Juli 2021 tentang program triple untung plus 2021. Dukungan Pemkab Indramayu terhadap program Pemprov Jawa Barat  dalam penanganan dampak ekonomi akibat Pandemi Covid -19 yang masih belum berahir.
 
Diantara beberapa poin penting dalam program tripel untung plus 2021 adalah pengurangan dan atau pembebasan kewajiban pembayaran pajak berupa pembebasan pokok dan atau sanksi administrasi berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNBK) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
 
Selanjutnya, pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke 5 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB dan atau pembebasan pokok dan atau denda BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
 
Target berikutnya adalah pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen serta pengurangan sebagian pokok PKB untuk wajib pajak yang taat membayar PKB dari 2 persen sampai dengan 10 persen.
 
“Keberhasilan program triple untung plus tahun 2021 ini diharapkan dapat mengakselerasi penerimaan PKB dan BBNBK yang berdampak pada dana bagi hasil pajak daerah Propinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu,” tuturnya.
ads

Baca Juga
Related

Antisipasi Indonesia Menghadapi Globalisasi Ekonomi dan Pasar Bebas

Oleh : Inne Marsheila *) DEFINISI dari globalisasi ekonomi merupakan...

Warga Sukareja Keluhkan Pembuatan Sertifikat Larasita

INDRAMAYU,(Fokusantura.com),- Puluhan warga Desa Sukareja Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu,...

Catatan Kritis Refleksi Hardiknas 2024

Oleh : Ahmad Fadlali, S.Ag, MA *) BERDASARKAN Keppres RI...

DPC Partai Demokrat Soal Penangkapan Anggota Fraksi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pengurus DPC Partai Demokrat, Kabupaten Indramayu, Hariss Solihin, mempertanyakan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu