INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah menyalurkan anggaran Dana Desa tahun 2022 dari pagu alokasi sebesar Rp.401.253.897.000,00 telah direalisasikan per tanggal 18 Nopember 2022 sebesar Rp.393.215.496.000,00 atau tersisa sebesar Rp. 8.038.401.00 untuk 45 desa dari 309 desa di Kabupaten Indramayu.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu Woni Dwinanto, melalui Pengelola Dana Desa Agung Subakti, di dampingi Kabid Perbendahaaran, Ali Siswoyo, mengungkapkan, proses penyaluran Dana Desa tahun 2022 hingga 18 Nopember 2022 kemarin sudah 98 persen.
Menurutnya, sisa Dana Desa sebesar Rp. 8.038.401.000,00 ini, dalam proses verifikasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, selanjutnya diajukan oleh BKD ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui mekanisme Aplikasi OMSPAN sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa.
“Dasar Hukum Dana Desa untuk Kabupaten Indramayu adalah Peraturan Bupati Indramayu Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,” kata Agung kepada awak media.
Ia berharap awal Desember 2022 nanti, seluruh Dana Desa terserap 100 persen. Sehingga Pembangunan di Desa dapat dilaksanakan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat desa dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Visi Indramayu yang bermartabat.
Seperti diketahui, Dana Desa merupakan program Presiden Joko Widodo yang bersumber dari APBN diperuntukan bagi desa ditransfer langsung ke rekening kas desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Perhitungan Dana Desa setiap Desa dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula.
Penyaluran Dana Desa secara bertahap pada Tahun Anggaran, dengan ketentuan tahap 1 paling cepat bulan januari sebesar 40 persen. Tahap II paling cepat bulan maret sebesar 40 persen dan tahap III paling cepat bulan juni sebesar 20 persen.
Adapun untuk 45 Desa yang belum tersalurkan sebesar Rp 8.038.401.000,00 adalah Kecamatan Anjatan, Desa Lempuyang dan Salamdarma. Kecamatan Arahan, Desa Linggajati dan Desa Tawangsari. Kecamatan Balongan, Desa Rawadalem, Desa Sukaurip dan Desa Tegalsembadra. Kecamatan Cantigi, Desa Cangkring, Desa Cantigi Kulon, Desa Cantigi Wetan, Desa Panyingkiran Kulon dan Desa Panyingkiran Wetan. Kecamatan Gabuswetan, Desa Gabuswetan. Kecamatan Haurgeulis, Desa Karangtumaritis dan Desa Sumbermulya. Kecamatan Indramayu, Desa Telukagung, Pekandangan dan Desa Plumbon. Kecamatan Jatibarang, Desa Kalimati dan Desa Sukalila. Kecamatan Juntinyuat, Desa Tinumpuk, Dadap dan Desa Segeran. Kecamatan Kandanghaur Desa Bulak. Kecamatan Kertasemaya, Desa Kertasemaya, Desa Sukawera, Desa Tenajar dan Desa Tenajar Kidul. Kecamatan Krangkeng, Desa Kedungwungu dan Desa Singakerta. Kecamatan Kroya, Desa Kroya dan Desa Sukaslamet. Kecamatan Lohbener, Desa Kiajaran Wetan, Desa Larangan dan Desa Bojongslawi. Kecamatan Losarang, Desa Jangga, Desa Krimun dan Desa Rajaiyang. Kecamatan Sindang, Desa Sindang. Kecamatan Sukagumiwang, Desa Gunungsari dan Desa Tersana. Kecamatan Sukra, Desa Ujunggebang. Kecamatan Terisi, Desa Manggungan. Keacamatan Tukdana, Desa Sukamulya dan Kecamatan Widasari, Desa Ujung Pendok Jaya.