INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Indramayu telah menetapkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018 Kabupaten Indramayu sebesar Rp3.382.554.525.000,-. Hal itu dilaksanakan pada Sidang Paripurna DPRD Indramayu, Jum’at(28/09/2018).
Data yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, dalam perangkaan APBD Perubahan 2018 ini, Pendaparan Daerah sebesar Rp3.382.554.525.000,- meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp441.518.653.000.- terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp100,1 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp32,1 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, sebesar Rp11,2 miliar dan Lain – Lain PAD Yang Sah sebesar Rp297,9 miliar.
Pendapatan Daerah kedua diperoleh dari Dana Perimbangan sebesar Rp2,046 triliun meliputi Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp223,5 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,371 Triliun dan Dana Alokasi Khusu (DAK) sebesar Rp450,8 miliar.
Pendapatan Daerah lain – lain yang sah sebesar Rp894,8 Miliar meliputi Dana Hibah Pemerintah Pusat sebesar Rp183,5 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemprov Jabar sebesar Rp214 miliar, Bantuan Keungan dari Pemprov Jabar sebesar Rp151,3 miliar, Dana Desa (DD) sebesar Rp310,9 miliar dan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp35 miliar.
Adapun untuk Belanja Daerah, telah ditetapkan sebesar Rp3.374.970.984.082,- meliputi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1.704.661.570.082,- dan Belanja Langsung ditetapkan sebesar Rp 1.670.309.414.000,-. Untuk Belanja Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan tang terdiri dari Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp13,919 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan yang terdiri dari Penyertaan Modal sebesar Rp12,500 miliar.
Untuk Pembiayaan Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1,704 triliun diperuntukan bagi Belanja Pegawai sebesar Rp1,161 triliun, Belanja Hibah sebesar Rp53,9 miliar, Belanja Bagi Hasil Rp16,1 miliar, Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp472,4 miliar dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1 miliar.
Sementara rincian dari Belanja Langsung sebesar Rp1,670 triliun diberikan kepada 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp1,648 triliun dan 31 Kecamatan sebesar Rp22,2 miliar rupiah.
Struktur perangkaan tersebut diatas telah dibahas dan disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Indramayu.