CIREBON,(Fokuspantura.com),– Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 852) Sat Reskrim Polres Cirebon kembali berhasil melakukan penangkapan Pelaku Sodomi terhadap anak di bawah umur di daerah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan tersebut mengacu dengan adanya Laporan Polisi dengan identitas pelaku Isep Kusnandar (30) yang sehari-hari bekerja sebagai kernet bus. Pelaku ditangkap anggota Tekab 852 Sat Reskrim Polres Cirebon pada Senin (07/08) sekira pukul 18.30 WIB di Blok B RT 03/02 Desa Belawa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP. Risto Samodra melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP. Reza Arifian mengatakan pelaku telah terbukti melakukan hal pencabulan terhadap korban FS (15), seorang pelajar asal Desa Belawa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan tindakan sodomi sebanyak 6 kali di rumah tersangka di Desa Belawa, Kec. Lemahabang, Kab. Cirebon dengan cara membujuk rayu korban.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, Tim Tekab 852 Polres Cirebon dipimpin Kanit PPA Polres Cirebon langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya di Desa Belawa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
“Atas perbuatanya, kini Pelaku dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, dengan ancaman hukumam maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Son)