INDRAMAYU,(Fokuspamntura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu menghentikan proyek normalisasi sungai cimanuk lama senilai Rp7,8 miliar, yang ditengarai merusak kawasan mangrove di sepanjang aliran sungai tersebut. Pasalnya saat ini, Pemkab akan melakukan kajian dampak lingkungan terlebih dahulu setelahmendapatkan masukan dan kajian dari sejumlah pihak.
Wakil Bupati Indramayu Supendi disela-sela acara penanaman mangrove di kawasan pantai Plentong Kabupaten Indramayu, menuturkan, seharusnya normalisasi sungai cimanuk lama itu dilakukan dari hulu ke hilir.
“Kesalahan ini akan sangat berdampak pada lingkungan di kawasan mangrove yang sudah ditetapkan sebagai kawasan sabuk hijau pantai utara,”tuturnya kepada wartawan belum lama ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pencemaran,Kerusakan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup, Karliansyah, mengatakan kerusakan mangrove terbesar di sepanjang pesisir pantura, disebabkan oleh aktivitas manusia.
diberitakan sebelumnya, normalisasi sungai cimanuk lama yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS-CC), dilaksanakan tanpa adanya koordinasi dengan dinas lingkungan hidup. Akibatnya,puluhan ribu tanaman mangrove yang terbentang sepanjang seribu lima ratus meter mengalami kerusakan.
Kegiatan normalisasi dilakukan di Sungai Cimanuk Lama wilayah Tiris, Kabupaten Indramayu. Normalisasi yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung itu dilaksanakan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup Indramayu.
Akbatnya, puluhan ribu batang mangrove yang terbentang sepanjang 1,5 kilometer lebih harus rusak akibat kegiatan tersebut. Padahal umur mangrove itu rata-rata sudah di atas 10 tahun.
Sejumlah aktivis lingkungan pun menyayangkan adanya penusakan lingkungan akibat normalisasi tersebut. BBWS Cimanuk-Cisanggarung menyatakan, penanaman mangrove di bantaran sungai perlu izin terlebih dahulu dari pihak BBWS.