INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),– Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengajukan diri menjadi saksi pelaku yang kerja sama dengan penyidik atau Justice Collaborator (JC). Hal itu diungkapkan Kuasa Hukumnya, Dudung Badrun SH, pada konferensi pers di Indramayu, Selasa (29/8).
Kesediaan Rohadi menjadi JC, menurut Dudung, untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kekayaan kliennya itu yang merupakan hasil korupsi. Termasuk di antaranya mobil-mobil mewah yang dihadiahkan Rohadi kepada orang-orang di jajaran pemerintahan Kabupaten Indramayu.
Salah satunya terdapat nama orang sangat penting. Hadiah mobil mewah dari Rohadi kepada orang tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Oleh karena itu, kata Dudung, jika ini bisa ditemukan unsur pembuktiannya maka si orang nomor satu tersebut dapat diseret oleh KPK dalam kasus suap atau gratifikasi. Pemberian itu, kata Dudung, untuk memuluskan proses perizinan berdirinya Rumah Sakit (RS) milik Rohadi di kawasan Cikedung Kabupaten Indramayu.
“Rohadi menyampaikan kepada saya bahwa dirinya bersedia menjelaskan kepada penyidik KPK tentang semua pihak, termasuk keluarga Bupati Indramayu yang menurutnya terlibat gratifikasi terkait proses berdirinya RS Reisya di Cikedung.”, ujar Dudung.
Menurutnya, KPK dalam tahap penyidikan telah menelusuri semua yang berkaitan dengan proses berdirinya RS milik Rohadi. Ini mengindikasikan adanya gratifikasi yang melibatkan kalangan pejabat serta orang nomor satu di jajaran Pemkab Indramayu. Ditegaskan pula oleh Dudung, data yang merupakan unsur bukti gratifikasi, seluruhnya sudah di tangan penyidik KPK.
“Pihak KPK telah mengantongi data serta barang bukti berupa mobil Pajero dengan nomor polisi B 104 ANA dengan BPKB serta STNK atas nama Sutikno, mobil itu diminta oleh Yance (suami Anna Sophanah, Bupati Indramayu, red.) untuk mengurus perizinan RS Reisya dan penyerahan pajero dibawa oleh pihak perangkat Kecamatan Cikedung, dan kuncinya diterima Yance serta Bupati Anna Sophanna, disaksikan sejumlah Kepala Dinas.”, ucap Dudung mengutip pernyataan Rohadi.
Lebih lanjut Dudung menegaskan bahwa uang untuk membeli Pajero itu adalah uang dari hasil korupsi dan semua kronologis itu akan disampaikan oleh Rohadi ke KPK.
“Rohadi merasa menyesal karena selama kurun waktu 17 tahun ia menjadi penyelesai masalah hukum yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu, termasuk masalah hukum melibatkan Bupati, bahkan ikut memuluskan pemenangan Pilkada.”, terang sang pengacara. (Siswo Prayitno)