JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Salah satu Anak Perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak dalam bidang agroindustri, PT PG Rajawali II, terus berupaya menyelesaikan permasalahan penyerobotan lahan yang terjadi di Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, salah satu cara yang ditempuh, yaitu melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kementerian Koordiantor Politik, Hukum dan Keamanan. Langkah ini juga dalam rangka meminta perlindungan hukum terkait aksi penyerobotan yang semakin masif dan menjurus kepada tindakan anarkis.
Dalam paparannya saat menghadiri Rapat Koordinasi dengan Satgas Saber Pungli, Jumat, 9 November 2018, di Kantor Kemkopolhukam, Jakarta, Direktur Utama PT PG Rajawali II Audry Jolly Lapian, mengatakan saat ini jumlah lahan yang diserobot telah mencapai seluas 5.000 ha dengan potensi kerugian sebesar Rp210 miliar. Selain itu, hal ini juga mengganggu proses produksi gula di PG Jatitujuh yang mengakibatkan terhambatnya upaya RNI dalam memenuhi kebutuhan gula nasional.
“Gangguan yang menghambat operasional pabrik tersebut juga dapat menyebabkan memunculkan Potensi Kerawanan sosial dan ekonomi, mengingat jumlah karyawan PG Jatitujuh yang besar, sebanyak 5.000 orang karyawan” ungkap Jolly.
Menurutnya, F-Kamis beserta massanya kerap melakukan pengusiran kepada tenaga kerja PG Jatitujuh yang akan dan sedang melakukan pemeliharaan tanaman, pengolahan tanah, dan penanaman di lahan. Bahkan gangguan yang dilakukan sampai kepada kekerasan fisik berupa pemukulan seperti yang terjadi pada Kabag SDM PG Jatitujuh.
Pada rapat yang dipimpin oleh Sekretrais Satgas Saber Pungli Irjen Pol. Widiyanto Poesoko, serta dihadiri Kepala Sekretariat Satgas Saber Pungli Mayjen TNI Rudianto, Staf Ahli Satgas Saber Pungli Teten Indra, Bupati Subang terpilih Ruhimat, Group Head Pengelolaan Aset RNI Rudi Prajogo, Ditjen Planologi Kehutanan, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, Majalengka, Inkopad dan Perhutani tersebut dipaparkan juga bagaimana awal-mula aksi penyerobotan terjadi.
Penyerobotan diawali oleh gugatan hukum oleh sekelompok masyarakat dari beberapa desa penyangga perkebunan tebu di wilayah Indramayu, yaitu Desa Sukamulya, Cikedung, Jatisura, Mulyasari, Loyang, dan Amis, pada tahun 2014 yang lalu. Mereka menuntut agar HGU PG Jatitujuh dihutankan kembali dan menyatakan HGU No. 2 seluas 62.485.214 M2 an. PT PG Rajawali II cacat hukum.
Padahal, lahan HGU tersebut telah secara sah dimiliki oleh PT PG Rajawali II berdasarkan SK Pelepasan Kawasan Hutan Negara dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pertanian RI sesuai SK No. 481/Kpts/Um/8/1976 tanggal 9 Agustus 1976. Ia menjelaskan, berbagai tahapan di pengadilan telah dilalui, meski pada tingkatan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan Pengadilan Tinggi Bandung gugatan sekelompok masyarakat tersebut dikabulkan, namun di Tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI memutuskan bahwa gugatan tersebut Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard). Berdasarkan putusan Kasasi tersebut, maka tidak ada tuntutan penggugat yang dapat dikabulkan dan dieksekusi oleh Pengadilan, sehingga HGU PG Jatitujuh tetap sah secara hukum milik PT PG Rajawali II.
Lebih lanjut, Jolly menyampaikan bahwa, PT PG Rajawali II sebagai Anak Perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang merupakan bagian dari entitas BUMN, dalam melakukan penggarapan lahan tebu untuk bahan baku industri gula tentunya berpegang dan berlandaskan pada bukti kepemilikan lahan yang sah sesuai dengan Sertifikat HGU yang dimiliki perusahaan yang masih berlaku sah sampai dengan tahun 2029.
Jolly menegaskan, sejauh ini upaya internal guna membangun harmonisasi dengan masyarakat sekitar terus dilakukan, salah satunya dengan merangkul masyarakat Desa Penyangga di sekitar Perkebunan Tebu PG Jatitujuh melalui Program Kemitraan Tebu Desa Penyangga yang digulirkan pada 20 Agustus 2018. Kegiatan CSR pun kerap dilaksanakan melalui pembagian sembako, serta memfasilitasi aktivitas desa dan karangtaruna sekitar.
Sementara itu, Sekretrais Satgas Saber Pungli Irjen Pol. Widiyanto mengatakan akan mendalami permasalahan ini melalu kunjungan ke lokasi konflik dan kepada pihak-pihak terkait dalam waktu dekat guna melakukan penelusuran untuk mengetahui akar penyebab masalahnya.
Terpisah, Pendiri F-Kamis, Taryadi membantah tuduhan yang diarahkan RNI atas dugaan pnyerobotan lahan, bahkan itu menuduh balik jika selama ini PG Rajawali telah merampas hak-hak rakyat yang harus dipenuhi RNI yakni penyediaan lahan pengganti sebagai konsekwensi sebuah aturan.
“Lahan itu bukan milik PT PG Rajawali, tapi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka konsekwensi dari HGU harus menyediakan lahan pengganti,” ungkapnya saat dikonfirmasi lewat kontak person.
Menurutnya, selama ini, hanya janji dan terus menuai janji akan menyediakan lahan pengganti tetapi faktanya hingga sekarang belum dipenuhi, maka rakyat penyangga wajar ketika hak-hak lahan kehutanan dirampas untuk membela diri.
“Kami sudah menanyakan masalah itu kepada Perhutani Jawa Barat, kenapa rakyat yang disalahkan,”tuturnya.