INDRAMAYTU,(Fokuspantura.com),- Aksi unjuk rasa ribuan petani dan nelayan yang tergabung dalam Komite Daerah Reformasi Agraria Indramayu, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Indramayu, Selasa (24/9/2019). Aksi massa yang menggunakan atribut Serikat Tani lndramayu (STI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), AMRI dan KPLI menuntut pemerintah pusat agar membatalkan RUU Pertanahan.
Pada momentum Hari Tani Nasional ke-59 tahun 2019 ini, dijadikan sebagai perwujudan kembalinya hak atas sumber agraria yang tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA No 5 tahun 1960. Pasalnya semangat Hari Tani Nasional ini merupakan semangat yang dimiliki rakyat untuk mendapatkan keadilan yang sama dan sudah seharusnya pemerintah ikut andil besar dalam peringatan Hari Tani Nasional ini.
“Tanggal 24 September merupakan Hari Tani Nasional yang selalu di peringati oleh seluruh gerakan rakyat sebagai perwujudan kembalinya hak atas sumber agrarian,” kata Korlap STI, Jahid dalam orasinya.
Menurutnya, Hari Tani Nasional merupakan hari diperingatinya satu tahun lahirnya Peraturan Presiden No 86 tahun 2018 yang merupakan turunan dari UU Pokok Agraria, namun yang terjadi adalah masih banyak terjadi perampasan sumber-sumber agraria atas nama pembangunan dengan tidak mengindahkan hak rakyat didalamnya.
Dalam paparan yang disampaikan, terdapat tujuh tujuan dari Perpres Reforma Agraria. Salah satu hal terpenting adalah mengurangi ketimpangan penguasahaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadailan. Tujuh tujuan Reforma Agraria itu, Pertama, mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Ked ua, menangani sangketa dan konflik agrararia . Ketiga, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian melalui pengaturan, penguasahaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Keempat, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan. Kelima, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. Keenam, meniingkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan Ketujuh, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Dari tujuh tujuan itu, lalu siapa yang menjadi Subjek (penerima) Reforma Agraria ; antara lain petan i gurem yang tidak punya tanah atau petani yang hanya 0,2,5 hektar atau petani penggarap. Kemudian adalah nelayan kecil yang menangkap ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari tanpa menggunakan kapal maupun menggunakan kapal dibawah 10 Gross Tonnage (GT), lalu nelayan tradisional yang menagkap ikan diperairan yang merupakan hak perikanan tradisional secara turun temurun sesuai budaya dan kearifan lokal. T
“Termasuk nelayan buruh yang menyediakan tenaganya. Petambak garam kecil yang lahannya paling luas 5 hektar dan perebus garam. Selanjutnya guru yang belum berstatus PNS, selanjutnya pedagang informal dengan modal terbatas termasuk TNl/Polri dengan pangkat paling tinggi adalah letnan dua/lnspektur.”tuturnya.
Ia menjelaskan, Kabupaten lndramayu merupakan kabu daerah kaya akan sumber agrarianya, terbukti lndramayu sebagai salah satu Lumbung Padi Nasional dan penghasil produksi perikan terbanyak di Jawa Barat. Kondisi ril tersebut tentu menjad i anugrah yang sangat disyukuri oleh masyarakat lndramayu itu sendiri. Tidak bisa dipungkiri bahwa pada saat ini sebagian besar daerah berusaha untuk membangun objek industri dalam rangka meningkatkan daya saing kemajuan daerahnya masing-masing.
“Kami sebagai bagian dari element masyarakat tentu saja mendukung segala kebijakan pemerintah daerah yang berupaya untuk membangun ekonomi daerah agar lebih baik, tetapi pembangunan lndustri ini juga harus tetap memprioritaskan aspek pertanian dan perikanan sebagai modal sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten lndramayu. Maka harus ada langkah yang serius yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten lndramayu untuk menyeimbangkan keduanya sebagai cara untuk membangun perekonomian daerah Indramayu yang lebih maju dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah ruah dan tetap memperhatikan hak-hak rakyat didalamnya,” terangnya.
Ia menegaskan, Hal yang mendasar tentang penguasaan tanah yang hari ini sedang di perdebatkan di pemerintah pusat yaitu polemik RUU pertanahan yang kemudian muatan aturan yang terkandung didalamnya akan semakin melenggangkan para pengusaha untuk menanamkan dan menancapkan modal di Indonesia dan banyak faktor lain juga yang memang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat serta tidak sesuai juga dengan U U 1945 Pasal 33 ayat 3 dan UUPA no 5 tahun 1960.
“Kalau RUU pertanahan disahkan lantas rakyat kita nanti mau dibawa kemana arah pembangunannya ?,” tanya Jahid disambut ribuan massa.
Disisi yang lain, tidak sedikit program pemerintah pusat seperti sertipikasi hak atas tanah nelayan (program sehat) yang saat ini dinilai tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat sipil (organisasi nelayan). Selain itu banyak para nelayan anggota Serikat Nelayan Indonesia (SNI) di Kabupaten lndramayu masih tidak memiliki tanah dan sertifikat. Dari total 369 kepala keluarga anggota SNI di lndramayu 70 persen masih belum mempunyai sertifikat tanah atau tdak mempunyai tempat tinggal atau masih numpang di tanah negara .
Menurutnya, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menjadi nawacita oleh Presiden Jokowi masih bersifat top down tanpa mem perhatikan usulan dari organisasi yang bergerak dibawah, maka jelas TORA yang dicanangkan tidak menyentuh pada akar-akar Konflik Agraria yang selama ini terjad i.
Hingga pada akhirnya program Reforma Agraria ala Pemerintah Jokowi hanya menjadi kamuflase dan menimbulkan konflik arus bawah seperti halnya persoalan program Perhutanan Sosial yang ada di lndramayu saat ini. Tawaran program kemitraan yang selama ini jelas-jelas merugikan para petan i justru menjadi pilihan pahit yang diberikan oleh pemerintah. Bukannya menyelesaikan persoalan justru menambah panjang daftar konflik dengan klaim-klaim yang tidak jelas oleh para pelaksana kelompok kerja Perhutanan Sosial dilapangan yang selama in i tidak cermat dalam hal melihat situasi dilapangan.
“Untuk melawan semua ketimpangan, ketidakadilan dan kebijakan yang sama sekali tidak berpihak dengan rakyat, maka kita lawan dengan membu ktikan persatuan kita dalam aksi peringatan Hari Tani ke 59 sebagai tolak ukur kemajuan bangsa dalam menjalankan kebijakannya.”
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh massa yakni seputar polemik RUU Pertanahan. Dia pun mengakui, siap menampung tuntutan yang disampaikan oleh massa pendemo. Terlebih Indramayu merupakan lumbung pangan nasional yang harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat.
“Bagaimana menentukan kebijakan perlindungan bagi para petani,” ungkapnya.
Ia menegaskan, DPRD Indramayu bukanlah penentu kebijakan terkait RUU Pertanahan. Untuk itu, DPRD akan menampung dan meneruskan aspirasi tersebut agar bisa tersampaikan kepada pemerintah pusat.
“Hal ini penting kami sampaikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Dia pun menegaskan, akan segera menyampaikan tuntutan dari massa pendemo didampingi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Indramayu lainnya.
Pernyataan Sikap Komite Daerah Reforma Agraria Kabupaten lndramayu :
- Tranparansi Program Hak Atas Tanah Nelayan di Kabupaten lndramayu
- Peringati 24 September sebagai Hari Tani Nasional
- Menjalankan Reforma Agrari Sejati sebagaimana Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria no. 86 Tahun 2018.
- Lindungi Para Petani dan Nelayan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Petani nomor 19 Tahun 2013 dan Undang-Undang Perlindungan Nelayan Pembudidaya lkan dan Petamba k Garam No.7 Tahun 2016
- Tolak RUU Pertanahan