INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Honorer Kabupaten Indramayu(FKHI) melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD dan Pendopo Indramayu, Senin(20/11/2017), mereka menuntut agar Pemkab Indramayu segera menerbitkan Surat Keputusan(SK) Bupati Indramayu tentang penugasan tenaga honorer.
Pantauan Fokuspantura.com dilokasi, aksi ribuan guru honorer SD, SMP dan SMA Negeri se-Kabupaten Indramayu ini memulai aksinya loungmach dari Gor Darma Ayu menuju kantor DPRD Indramayu, selanjutnya 20 perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Ketua DPRD Indramayu, Ketua Komisi 2 dan Anggota Komisi 1 DPRD Indramayu serta Kadisdik Indramayu. Setelah beberapa poin tuntutan disampaikan kepada wakil rakyat, selanjutnya, ribuan massa bergerak menuju kantor Bupati Indramayu dan mengahiri penyampaian aksi unras setelah diterima oleh Kepala BKD Indramayu.
Kordinator Aksi, Dwi Suwarso mengungkapkan pihaknya menuntut agar ada implementasi Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017, di halaman 52, yang menyebutkan bahwa untuk tenaga honorer di lingkungan pendidikan berhak mendapat SK penugasan dari Bupati. Dengan mendapat SK tersebut, mereka bisa mendapatkan gaji sebesar 15 persen yang dianggarkan oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Saat ini bahkan ada guru honorer yang hanya mendapat honor Rp 50 ribu per bulan, dan itupun turunnya tiga bulan sekali,kalau mereka tiga bulan tidak digaji, temen-temen bisa merasakan,” ungkapnya dihadapan wartawan.
Menurutnya, SK penugasan dari bupati juga menjadi hal penting bagi guru honorer agar memperoleh tunjangan profesi guru. Dengan tunjangan itu, maka bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ia menambahkan, dalam aksi itu pihaknya juga menuntut ada anya tunjangan daerah yang setara dengan tunjangan daerah yang diberikan kepada honorer Pemkab Indramayu. disamping keseimbangan dan rasionalisasi data yang selama ini tumpang tindih. Sebagai contoh, data dari Dewan Pendidikan yang menyebutkan ada 4.079 guru honorer. Padahal di lapangan, kurang lebih hampir 5.000 data guru honorer.
“Kami juga akan menuntut penggajian honorer sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UKM),” terang honorer SMPN 2 Sindang ini.
Aksi yang digelar guru honorer itu langsung direspons Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Eddy Mulyadi. Dia menyatakan, akan mengkaji tuntutan para tenaga honorer itu dengan melibatkan instansi terkait.
Namun, tuntutan para tenaga honorer itu saat ini masih ada benturan ketentuan antara PP48/2005 yang melarang daerah mengangkat honorer. Sementara Permendikbud menyatakan tenaga honorer di lingkungan pendidikan harus ada surat penugasan dari pemerintah daerah untuk mendapat honor daerah.
Menanggapi Hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, H. Mohamad Ali Hasan mengaku prihatin atas nasib yang menimpa ribuan honorer yang saat ini sudah bekerja lebih dari lima tahun, pihaknya bersama Bupati Indramayu akan mengajukan kajian untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kemendikbud tetang surat permohonan mencabut atas terbitnya PP 48/2012, pasalnya peraturan tersebut tidak seirama dengan statemen Mendikbud beberapa waktu lalu yang membolehkan kepada Bupati/Wali Kota untuk mengeluarkan SK pengangkatan honorer dilingkungan pendidikan Kabupaten Indramayu.
“Mereka ini meminta tolong, sementara Bupati tidak boleh mengangkat honorer, pengangkatan guru itu ada, tapi untuk wilayah terluas, terpencil, bahkan tidak ada yang berminat,”ujarnya.
Ali menjelaskan, persoalan usulan mendesak penerbitan SK Bupati tentang penugasan honorer bukan hanya Indramayu, tapi terjadi dibeberapa daerah, termasuk Jawa barat belum ada yang berani Bupati mengangkat honorer. Jika Kabupaten Probolinggo misalnya yang sudah menerbitkan SK Bupati tentang pengangkatan honorer, hal itu belum diketahui alasan yang mendasar dan legimitid. Ia berjanji akan terus mengawal aspirasi yang sudah disampaikan ribuan honorer atas apa yang diperjuangkan.
“Yang mereka rasakan hari ini, sama juga yang saya rasakan dulu sebagai honorer, maka patut saya perjuangkan,”tandas Ali.