INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Isue pembangunan Gardu Induk Tegangan Tinggi (Gitet) PLTU Indramayu ll, yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan, mendorong polemik dilingkungan setempat, pasalnya keberadaan sejumlah alat berat yang dihadirkan pihak penyedia jasa kontruksi yakni PT. Multitab melalui subkonnya PT. Petroflex, untuk pekerjaan pengurugan, disinyalir belum melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat, sehingga menimbulkan reaksi kontradiktif terhadap pelaksanaan proyek yang bernilai milyaran rupiah itu.
Kesalah fahaman warga yang dipicu sikap merasa diabaikan, menimbulkan reaksi pro dan kontra dari kalangan masyarakat dari Desa Mekarsari, Patrol Baru Kecamatan Patrol dan Desa Sumuradem Kecamatan Sukra, dan meluruk lokasi proyek Gitet yang memenuhi sebagian badan jalan akses road PLTU II, Senin (16/10).
Beruntung pada kejadian tersebut tidak terjadi anarkis dan situasi berhasil dikendalikan tim keamanan dari jajaran TNI dan Polri.
Sebagai upaya meredam gejolak warga Mupika Patrol dan Sukra mengajak warga untuk melakukan musyawah dengan menghadirkan pihak PT. PLN, PT.Multyfab dan PT. Petroflex, bertempat di aula Kantor Kecamatan Patrol, Senin (16/10) petang hari.
“Kami sudah mengingatkan kepada pihak kontraktor agar jangan melakukan ekses sebelum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Asisten Manager Project PLTU Indramayu ll, Buchari, usai musyawarah.
Sementara, Site Manager PT. Multyfab, Sulasno, mengatakan pola satu pintu yang diterapkan bukan berarti melakukan monopoli pekerjaan melainkan untuk mempermudah proses verifikasi terhadap penyedia matrial atau pengusaha lokal yang qualifive sehingga dapat terakses untuk pengadaan material urugan yang sesuai.
“Kejadian tersebut bukan rekasi penolakan terhadap pekerjaan Gitet melainkan penolakan pembangunan PLTU II dan kami akan melakukan koordinasi dengan Muspida dan menekan pihak Petroflex guna menjaga kondusifitas pekerjaan,” ujar Sulasno.
Terpisah, salah satu pengusaha lokal, H. Bambang Hermanto, sangat menyayangkan langkah PT. Multyfab selaku pemenang tender dengan mempercayakan sepenuhnya pekerjaan pengurugan kepada PT. Petroflex, sehingga akan menambah panjang rantai distribusi antara pihak penyedia material yakni pengusaha lokal dengan PT. Multyfab.
Kemudian, lanjut Bambang, menhenai IUP galian tanah merah yang legal dan diduga tidak dimiliki PT. Petroflex, sama halnya dengan memposisilan Petroflex selaku mediator atau calo urugan tanah merah yang akan berdampak pada penurunan nilai atau harga yang akan diterima para pengusaha lokal.
“Keberadaan Petroflex akan menjadi beban pengusaha atau kontraktor lokal, padahal semestinya pengusaha lokal memiliki peran yang dominan bukan hanya sebagai penonton,” ungkapnya.