PolitikFokus ParlemenRDP Komisi 3, Ketua Pansel Perumdam Minta Maaf, Ini Penyebabnya.

RDP Komisi 3, Ketua Pansel Perumdam Minta Maaf, Ini Penyebabnya.

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi 1 dan 3 DPRD Indramayu mengundang Ketua Panitia Seleksi (Pansel), mempertanyakan proses dan tahapan seleksi Calon Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu digelar di Gedung DPRD Indramayu, Kamis,(11/11/2021).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, hadir pada kesempatan RDP tersebut, Kabag Hukum Setda Indramayu dan Kabag Perekonomian mewakili Pemkab dan Tim Pansel, mereka tanpa melakukan perlawanan atas pertanyaan yang dicecar dua Komisi yang membidangi BUMD dan Pemerintahan.

Ketua Komisi 3 DPRD Indramayu, Ibnu Risman Syah, mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan mengingat adanya persoalan pada proses pelaksanaan seleksi Calon Dirut Perumdan Tirta Darma Ayu yang terus mengemuka di publik. Tim Pansel yang diketuai oleh Asda 2 Bidang Perekonomian dan Kabag Hukum sengaja diundang dalam rangka menggali informasi adanya proses dan tahapan yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No.7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dan  Peraturan Bupati Indramayu No.50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Dharma Ayu Kab.
Indramayu.

“Benar tadi ada RDP mengundang Ketua Pansel Calon Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu di ruang Komisi 3 DPRD Indramayu,” kata Risman kepada awak media, Kamis,(11/11/2021).

Menurutnya, DPRD Kabupaten Indramayu sebagai representatif mewadahi aspirasi masyarakat sebelumnya sudah menyampaikan rekomendasi dan catatan terkait proses dan tahapan Pansel, namun, eksekutif tidak memperhatikan rekomendasi tersebut dan proses Pansel tetap berjalan hingga dilantik Dirut baru Ady Setiawan oleh Bupati Indramayu.

Ia menjelaskan, sebagai Komisi yang menjadi mitra kerja eksekutif, pihaknya berkewajiban untuk meluruskan sesuai langkah dan kebijakan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai tugas pengawasan. Sehingga dalam RDP kemarin, pihak eksekutif sudah mengakui jika Pansel telah mengabaikan produk hukum daerah.

“Ketua Pansel sudah minta maaf ada sesuatu hal yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Perda dan Perbup,” terang Risman.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Indramayu, Muhaimin, mengatakan, pada pelaksanaan RDP kemarin, terkuak persoalan yang terjadi pada proses pelaksanaan seleksi, walaupun Asda 2 Setda Indramayu mengatakan jika regulasi yang digunakan Tim Pansel adalah ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Namun dalam paparnnya, Pansel telah mengabaikan pasal 37 Permendagri tersebut yang menyatakan bahwa dalam proses seleksi tidak membentuk tim UKK dan konsultan.
“Artinya, Asda mengakui hal itu jika dalam proses seleksi ada pasal Permendagri yang juga tidak dilaksanakan apalagi dibandingkan dengan ketentuan Perda dan Perbup, karena sejatinya Perda dan Perbup harus mengacu pada ketentuan Permendagri, jika Perda tidak sesuai maka 3valuasi Gubernur Jawa Barat Perda tersebut tidak akan disetujui pada saat evaluasi produk hukum,” tuturnya saat dihubungi.

Muhaimin mengaku, Komisi 1 sebagai mitra kerja bidang pemerintahan tidak akan menghakimi sebuah proses Pansel yang sudah berjalan hingga pada tahap pelantikan Dirut baru, namun kesalahan yang sudah disampaikan dengan permohonan maaf itu, hendaknya tidak dilakukan kembali pada proses dan tahapan Pansel berikutnya dan harus melibatkan DPRD Kabupaten Indramayu sebelum melakukan langkah kebijakan agar tidak salah jalan.

“Minimal dikonsultasikan dulu dengan DPRD melalui Komisi yang menjadi mitra kerja. Jadi sebagai manusia yang tak luput dari salah dan alfa, kami memaklumi kondisi yang sudah terjadi, penilaian proses Pansel ada pada publik dan masyarakat,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu ini.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Perekonomian Setda Indramayu itu mengaku, siap akan memberikan penjelasan baik kepada Komisi 3 DPRD sebagai mitra kerja maupun Komisi gabungan yang membidangi urusan perekonomian dan BUMD.

“Kami siap memenuhi undangan DPRD Indramayu terkait persoalan kerja Pansel Calon Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu,” katanya saat ditemui di ruang kerja, Selasa(9/11/2021).

Maman menjelaskan, bahwa proses dan tahapan seleksi Calon Dirut sudah sesuai ketentuan Permendagri 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Regulasi itu yang dijadikan dasar kerja Pansel, apalagi kondisi saat ini, Perda Indramayu maupun Perbup sudah tidak selaras dengan Permendagri yang dimaksud, sehingga pihaknya sudah meminta kepada Kabag Hukum Setda Indramayu untuk segera melakukan revisi Perbup guna penguatan pelaksanaan BUMD di Kabupaten Indramayu saat ini.

“Sebelum Seleksi dan Pansel bekerja, kami sudah rumuskan terkait dasar dan regulasi pelaksanaan dengan Tim Pansel lainnya dan disepakati menggunakan Permendagri sebagai cantolan hukum,” terang Dewas Perumdam Tirta Darma Ayu ini.

Ia menjawab pertanyaan bahwa hasil seleksi nama-nama Calin Direktur Utama yang disodorkan kepada Bupati Indramayu sebagai KPM sudah melalui proses yang benar dan siap menghadapi jika terjadi gugatan PTUN.

Termasuk akan memberikan penjelasan secara rinci setiap tahapan hasil kerja Pansel berdasarkan dokumen dan berita acara yang ditanda tangani oleh anggota Pansel.

Bahkan, mengenai kewajiban Pansel untuk mengumumkan dan mempublikasikan nama-nama dari tiga besar dan lima besar pada website Pansel Calon Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu.

“Kami juga akan beberkan hasil penilaian Pansel terhadap peserta jika Dewan menghendaki, akan saya sampaikan nama itu nilainya berapa,” tuturnya.

ads

Baca Juga
Related

Dinas Budpar Indramayu Diduga Maladministrasi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Wakil Ketua Karang Taruna Bina Karya Desa Karangsong, Sucipto...

Pasien Balita Covid-19 Sembuh, Satu Orang Tenaga Kesehatan Terpapar

SLAWI, (Fokuspantura.com),- Seorang balita perempuan berusia dua tahun asal ...

Ketika Anil Menyaksikan Pondoknya Terbakar

KALA ITU, Kamis (26/8), waktu menunjukkan pukul 11.30 WIB....

Pemotor Tewas Mengenaskan Tergilas

SUBANG,(Fokuspantura.com),- Kecelakaan antara pengendara motor (pemotor, red) dengan truk...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu