Fokus NewsFokus PanturaRatusan Warga Mekarsari Tolak Pembangunan PLTU 2

Ratusan Warga Mekarsari Tolak Pembangunan PLTU 2

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ratusan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (JATAYU) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Indramayu, Rabu(21/2/2018). Mereka menyuarakan penolakan pembangunan PLTU 2 Indramayu salah satu dasar penolakan itu adalah terkait perizinan dan dampak negatif pembangunan proyek tersebut.

Aksi kali ini ada yang menjadi pusat perhatian, disamping para pendemo membawa spanduk berisi tuntutan, ratusan massa rela bertahan di depan gedung dewan hingga pukul 16.00 wib sebagai betuk perlawanan terhadap kebijakan pembangunan PLTU 2 Indramayu. 

Salah seorang perwakilan massa, Taniman, mengatakan, warga menolak PLTU 2 karena batu bara yang nanti akan digunakan dalam pengoperasiannya bisa berdampak negatif pada kesehatan.

“Batu bara akan membunuh kami. Ruang hidup akan habis, masyarakat akan hancur pada mati karena sakit. Apakah itu kebijakan pemerintah?,” kata Taniman.

Ia mengatakan, selain berdampak pada kesehatan, pembangunan PLTU 2 membuat lahan pertanian yang selama ini digarap oleh masyarakat menjadi tergusur. Akibatnya, warga terutama buruh tani jadi kehilangan mata pencaharian.

“Saya ini hanya buruh tani, bukan pemilik lahan. Kalau tidak ada lahan garapan, bingung mau kasih makan apa untuk anak dan istri,” tukas Taniman.

Selain soal dampak negatif batu bara dan hilangnya lahan garapan, dalam aksi itu massa juga mempermasalahkan soal izin lingkungan pembangunan PLTU 2 yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Desember 2017 lalu. Saat ini, PLN sebagai pihak pemrakarsa pembangunan PLTU belum mendapatkan izin baru.

“Saat ini kami masih menunggu banding yang dilakukan pihak tergugat di PTUN Bandung,” terang Taniman, yang menjadi pihak penggugat dalam kasus tersebut.

Namun ternyata, lanjut Taniman, kegiatan pembangunan PLTU 2 hingga saat ini masih berjalan, baik yang dilakukan oleh subkon maupun pihak PLN. Seharusnya, pihak tergugat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Indramayu, Taufik Hadi, mengakui dirinya hingga kini belum mengetahui jika izin lingkungan PLTU 2 telah dibatalkan oleh PTUN Bandung. Namun meskipun demikian, dia menilai seharusnya pihak yang terlibat menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.

“Kita hormati proses hukum,” tegas Taufik, saat ditemui usai melakukan audensidengan perwakilan massa.

Taufik mengungkapkan, kegiatan pekerjaan pembangunan di lokasi PLTU 2 sebaiknya dihentikan sementara waktu. Sebab jika terus berlanjut, maka bisa mengundang reaksi warga sekitar.

Taufik pun berjanji akan segera memanggil semua pihak yang terkait dalam kasus itu, baik dari pihak eksekutif, PLTU maupun warga. Diharapkan, bisa diperoleh klarifikasi dan solusi dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I (UIP JBT I) DR.H. Khalimi mengatakan, pembangunan PLTU Indramayu 2×2000 MW tetap harus terwujud.

“Fase keberatan terkait besaran ganti rugi, proses AMDAL, maupun luasan lahan yang dibebaskan sudah selesai. Jadi sudah tidak ada lagi ruang untuk menyoal semuanya”, ucapnya

Menurutnya, ujung dari aksi demo kali ini, tidak lain hanya ingin warga dipersilakan menggarap lahan milik PLN. Namun pihak PLN sudah memperingatkan agar warga tidak menggarap di lahan PLTU Indramayu 2X1000 MW yang sudah dibebaskan.

“Kalau mereka berdemo menolak pembangunan PLTU 2, hanya sebagai sasaran antara karena sejatinya ingin menggarap lahan yang sudah diserahkan pemiliknya pada PLN. Yang ingin terus menggarap itu bukan pemilik lahan yang dulu sudah menerima ganti rugi,” terangnya.

Khalimi mengapresiasi warga yang dulu pernah menggugat soal besaran ganti rugi, gugatan class action dan gugatan izin lingkungan. Semuanya sudah berproses. Ia mempersilahkan kepada masyarakat untuk menggunakan saluran hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Namun perlu diingat di dunia ini tidak ada syarat atau aturan digagalkannya pembangunan karena adanya aksi demo.

“Kalau demo sebagai syarat mutlak untuk digagalkannya pembangunan, wah ya bisa-bisa tidak akan ada pembangunan,tolong simak baik-baik putusan PTUN Bandung, apakah ada perintah konstitutif untuk menghentikan pembangunan? Petitum yang diminta para penggugat untuk menunda pembangunan PLTU Indramayu 2×1000 MW ditolak majelis hakim  PTUN Bandung. Jadi jangan halangi PT PLN (Persero)  untuk beraktifitas melakukan pembangunan PLTU Indramayu 2×1000 MW.” Tandas Khalimi.

ads

Baca Juga
Related

Panwaskab Galang Strategi Hadapi Pilgub Jabar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu telah mempersiapkan...

Pengidap Diabetes Acute Dirujuk ke RSUD Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Carwita (35), pengidap diabetes meletus acute  yang kisahnya viral...

Peringati Tahun Baru Islam, DKM Masjid Jami Baitul Ma’mur Desa Bunder Gelar Istigoshah

  INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Masjid  Jami Baitul...

Sosialisasi Pemahaman ASN Indramayu Netral Dipertanyakan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tugas Pemerintah Daerah(Pemda) Indramayu dalam memberikan pemahaman kepada...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu