JATIBARANG,(Fokuspantura.com),- Sebanyak 35 Pemerintah Desa (Pemdes) yang tergabung dalam Asosiasi Kuwu Se-Indramayu(Aksi) menggelar rapat kordinasi (Rakor) untuk membahas regulasi dan dampak persiapan penyaluran anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa sebagaimana yang diatur Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Dalam pembahasan rapat kordinasi itu, para Kuwu mengeluhkan adanya mekanisme aturan yang dinilai prematur atas kondisi yang terjadi saat ini di tengah Pandemi wabah Corona, pasalnya kondisi dibeberapa desa saat ini masih berangsur kondusif dan belum mengarah pada kondisi pandemi yang sangat fatal, dimana aktifitas warga masih berangsur normal, Kendati sebelumnya upaya sosial distancing sudah dilakukan oleh Pemdes seiring dengan Intruksi pemerintah baik Pusat, Propinsi maupun Pemkab Indramayu, karena realitanya tiap kementerian dan atau jenjang tingkatan pemerintah dalam membuat kebijakan sendiri sendiri sehingga berpotensi tumpang tindih implementasi dilapangan.
Sekretaris Umum AKSI Indramayu, Wartono, menganalisa kalimat yang tertuang dalam ketentuan Permendes baru, dimana desa dituntut untuk melaksanakan tiga poin penting dalam mengimplementasikan Dana Desa, yang pertama adalah Desa membentuk Tiem relawan lawan Covid 19 untuk pencegahan dan penanganan covid 19 yang ada didesanya, melaksanakan kegiatan infrasuktur desa dengan program padat karya tunai didesa nya (PKTD) serta pencairan tahap satu dana desa wajib melakukan program BLT Tunai Desa (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa /BLT).
“Kami ingin konsultasikan kepada ahli tata bahasa, ahli hukum dan Pemkab Indramayu terkait kalimat dalam Permen perubahan itu, dimana nomor 3 menegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan, butuh penafsiran yang jelas,” tutur Wartono dihadapan para Kuwu.
Artinya, kalimat Dapat Digunakan adalah bahasa samar dan bukan kata perintah yang paten, sehingga perlu penyesuaian dengan kondisi desa masing-masing, oleh karenanya Aksi memohon kepada semua pihak untuk mencermati antara regulasi dan kondisi realitas dimasyarakat, perlu diintegrasikan dengan seksama.
Menurutnya, UU nomor 6 tahun 2014 sebagai rujukan Pemdes dalam menjalankan pemerintahan, telah memberikan ruang penuh kepada desa untuk mengatur desanya masing-masing. Produk UU yang merupakan perjuangan bersama dalam mewujudkan kemandirian desa melalui perhatian anggaran pemerintah pusat kepada desa, belum seutuhnha berjalan dengan baik atas turunan UU kebahawanya yakni Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyatakan dan memutuskan COVID-19 sebagai bencana nasional non alam, semestinya beban tanggung jawab tidak harus dari Dana Desa, bisa sharing anggaran pusat, provinsi dan kabupaten. Desa yang menjadi garda terdepan, melengkapi, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian terkait.
Sehingga produk hukum UU no 6 th 2014, dimana desa diberikan hah otonomi sejalan hak asal usul dengan multi entitas, tetap terjaga dengan baik.
“Kondisi Pandemi Covid-19 seluruh desa di Indonesia tak bisa dijeneralisasi sama, termasuk di Indramayu antara desa A dan B, maka kalimat Dapat Digunakan, ini masih multi tafsir,” tandas Kuwu berprestasi tingkat nasional ini.
Baca Juga ; http://fokuspantura.com/3537-sebelas-pemdes-di-karangampel-tak-bisa-salurkan-blt-dana-desa#.XpneNAXyeT8.
Menyikapi total besaran BLT Dana Desa, kondisi dilapangan variatif. Ada desa yang berkelebihan, disebabkan oleh banyaknya jumlah bantuan dari sektor lain dan ada desa yang kurang anggaran untuk dapat memenuhi kebutuhan. Maka perlu definisi yang tegas tentang makna ; TERDAMPAK COVID-19, karena dinilai masih semu dan abstrak.
Ia berharap, dalam upaya cegah tangkal dan penanggulangan Pandemi COVID-19, diperlukan kebersamaan gerak dan langkah yang serius, terstruktur dan masiv dari seluruh komponen untuk mengadvokasi dan mengedukasi masyarakat sehingga tumbuh kesadaran berbuat sesuai amanat Protokol COVID-19, sehingga tidak terjadi gagal faham dan meminimalisir sikap posesif, merasa dirinya sebagai korban dan obyek yang paling menderita.
Ia menegaskan, pemerintah supra desa dengan kewenangannya menginventarisasi jenis, cakupan, besaran dan sumber-sumber bantuan sosial kepada masyarakat, tepat sasaran dan terhindar polemik yang menyesatkan, maka Desa yang berpotensi menjadi sasaran obyek penanganan pandemi dan dampak Covid-19 menjadi jelas dan terukur.
“Contoh info terbaru Gubernur Jabar membantu guru ngaji yang terupdate, ini salah satunya, bisa jadi itu disasar BLT Desa, tapi oleh propinsi diperhatikan juga, jadinya kan bisa tumpang tindih,” tandas Kuwu Majasari ini.
Sementara itu, Ketua Umum AKSI Kabupaten Indramayu, Tarkani AZ, mengatakan, untuk pelaksanaan Permendes 6 tahun 2020 terkait Dana Desa dapat digunakan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT), diperlukan keseragaman yang diiringi dengan turunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait mekanisme dilapangan.
Pihaknya meminta kepada Pemkab Indramayu, untuk memfasilitasi masalah tersebut dibahas dan ditindaklanjuti dengan cantolan hukum daerah yang apabila mengharuskan Desa dalam mengimplementasikan Dana Desa (Dandes) pada poin BLT tersebut dapat diseragamkan untuk seluruh desa.
“Karena sampai sekarang Perbup Indramayu yang mengatur BLT belum ada, dan kami AKSI mendorong untuk segera dikeluarkan,” kata Kuwu Kebulen tersebut.