INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Rapat Kerja Komisi 2 DPRD Indramayu bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) diruang Komisi DPRD Indramayu cukup menegangkan. Pasalnya, dalam pembahasan materi Raker tersebut salah satunya mengungkap persoalan yang di hadapi Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu, Anggi Noviah, yang dilaporkan ke Polisi.
Ketua Komisi ll DPRD Indramayu, Dalam, menilai, laporan kepolisian adalah hak hukum setiap warga negara, akan tetapi pihaknya sangat menyesalkan langkah Plt. Kadinkes Kabupaten Indramayu dengan melaporkan Wakil Ketua Komisi ll, ke pihak Kepolisian, mengingat Dinas Kesehatan merupakan salah satu mitra kerja Komisi ll.
Dalam menduga, telah terjadi miskomunikasi berkaitan dengan rasionalisasi PTT di lingkungan Dinas Kesehatan, meski rasionalisasi tersebut terjadi pula di beberapa dinas lainnya, akan tetapi AN dalam posisi sebagai wakil rakyat dan sebatas menyuarakan jeritan para nakes di salah satu klinik yang sudah lama bekerja, kemudian tiba-tiba diberhentikan.
“Kami sangat menyesalkan sikap Plt. Kadinkes atas pelaporan terhadap AN ke Mapolres Indramayu,” kata H.Dalam, diruang kerjanya, usai Raker Komisi ll dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Senin,24 Januari 2022.
Ia mengatakan, adanya pelaporan yang dilakukan Plt.Kadinkes, akan mendorong ketidak harmonisan kedua belah pihak, sebab secara kelembagaan, Dinas Kesehatan adalah mitra Komisi ll, sementara AN adalah bagian dari Komisi ll dengan posisi selaku Wakil Ketua, artinya hubungan antar lembaga yakni Komisi ll dam Dinas Kesehatan akan terganggu, padahal semestinya dilakukan komunikasi, mengingat antara komisi 2 dan Dinkes hubungannya sudah cukup baik.
Pada gelaran Rakor kali ini, lanjut Dalam, ada beberapa hal yang disoroti oleh Komisi 2 DPRD Indramayu, dintaranya tentang layanan Public Safety Center (PSC) 119 tentang kegawat daruratan yang diintegrasikan dengan Dokmaru agar lebih dioptimalkan, sebab sepertinya pelaksanaan PSC cenderung ada penurunan, kemudian tentang capaian target vaksinasi yang masih belum maksimal, selain itu pelayanan puskesmas juga menjadi sorotan dimana pukesmas merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat.
“Dokmaru hanya ramai diawalnya saja untuk selanjutnya semakin ada penurunan,” terangnya.
Menyinggung tentang recruitment tenaga PTT, Dalam, mengatakan, setelah adanya rasionalisasi PTT maka proses rectuitmen untuk tenaga Puskesmas masuk kriteria BLUD jadi recruitmen tersebut adalah untuk tenaga BLUD di masing-masing Puskesmas, selain itu pada saat raker ini pula dilakukan analisa Renja Kerja (Renja) tahun 2022.
Ternyata, dalam Renja tersebut, Dinas Kesehatan, masih belum pas implementasinya dan perlu dilakukan perbaikan., mestinya penyusunan Renja harus dilakukan analisis kebutuhan terlebih dahulu sehingga benar-benar sesuai.
“Renja 2022 Dinkes harus diperbaiki karena hasil kajian kami Renja ini masih belum benar,”ungkapnya.
Dalam membedah tentang rasionalisasi PTT, diduga Dinkes Indramayu dalam hal rasionalisasi PTT tidak dilakukan kajian terlebih dahulu dan hanya sebatas melaksanakan apa yang tertuang dalam surat intruksi Bupati, sehingga tidak ada bahan pertimbangan, untuk selanjut proses tecruitman bukan ke PTT melainkan ke BLUD dan prosesnya harus lebih transparan agar tidak menimbulkan masalah.
“Sepertinya tidak ada kajian dari Dinkes tentang rasionalisasi PTT hanya berdasarkan pada surat dari Bupati,” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kadinkes Indramayu, Dr. Wawan Ridwan, ketika dikonfirmasi, enggan menjelaskan motif pelaporan terahadap Wakil Ketua Komisi 2, AN ke Mapolres Indramayu, justru ia mengaku jika pelaporan AN adalah inisiatif sendiri tidak ada dorongan dari pihak lain, adapun terkait rasionalisasi PTT dan rekruitmen PTT yang baru, pihaknya menuampaikan pada Rakor Komisi ll dan Dinas Kesehatan di ruang aspirasi DPRD Indramayu.
“Untuk motif pelaporan mangga tanyakan pada kuasa hukum saya dan laporan tersebut adalah atas kehendak sendiri tidak ada dorongan dari pihak manapun,” ujarnya disela Rapat Kerja (Raker) Komisi 2.
Terkait dengan 11 Nakes PTT yang ramai diperbincangkan, Wawan menjelaskan, jika dirinya tidak mengaku telah memberhentikan, namun 11 PTT Nakes tersebut sudah habis kontrak dan pihaknya akan mengusahakan sesuai ketentuan yang berlaku para PTT yang sudah tidak bekerja akan diupayakan menjadi P3K.
“Sesungguhnya mereka tidak diberhentikan, namun habis kontrak, selanjutnya mereka akan difasilitasi dan berkesempatan untuk menjadi tenaga P3K pada saat dibuka pendaftaran sesuai ketentuan,”terang Mantan Direktur RS Zam Zam Jatibarang ini.
Terkait