INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Puluhan pemuda yang tergabung dalam pengurus Karang Taruna Bina Karya Desa karangsong Kecamatan/ Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di dua titik aksi. Kamis (9/11/2017). Kehadiran mereka menyuarakan dan menolak rencana Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu terkait pengelolaan obyek wisata Pantai Karangsong oleh CV. PJ melalui SK Nomor.556.31/226-Disbudpar/2017.
Wakil Ketua Karang Taruna Bina Karya, Sucipta Kesuma mengungkapkan, Persekutuan Komanditer atau CV bisa dikatakan sebagai badan usaha milik perorangan yang hanya akan diwarisi kepada anak cucunya saja. Maka penunjukan kepada CV PJ untuk mengelola usaha alam yang dananya dikelola dari dana APBD atau uang rakyat, sangat tidak relevan apalagi tanpa menempuh prosedur sebelum SK tersebut diterbitkan.
“Apakah pihak terkait sudah melakukan koordinasi dan prosedurnya serta sosialisasi sebelumnya dengan para pengelola yang ada saat ini, apa dasar dan pertimbangan sehingga menetapkan pengelolaan kepada CV PJ,” tuturnya.
Pihaknya meminta kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu untuk segera mencbut dan mempertimbangkan SK CV.PJ untuk dibatalkan sebagai pengelola obyek wisata yang saat ini sudah menjadi destinasi wisata kota mangga melalui addendum atas dasar penolakan yang disampaikan.
“Kami menuntut cabut SK Kadisbudpar atas pengelolaan wisata karangsong kepada CV. PJ dan biarkan kami mengelola sarana prasarana yang sudah dibangun dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Indramayu TA. 2016, seperti lahan parkir kantor kedinasan dan mushola di lokasi wisata pantai Karangsong untuk kami kelola dan kami manfaatkan sebagaimana mestinya.”ungkapnya.
Ia memahami amanat Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu tentang lembaga yang harus mengelola destinasi wisata adalah lembaga berbadan hukum, maka atas peraturan tersebut. Pihaknya lebih condong untuk mendirikan koperasi masyarakat, dimana dengan berdirinya lembaga koperasi masyarakat tersebut, sangat jelas pengelola dapat berpartisipasi terhadap konstribusi pemerintah Kabupaten Indramayu.
Ia berharap adanya kerjasama dan partisipasi pemerintah untuk memperbaiki segala kekurangan pengelola selama ini, dapat terus bermanfaat untuk masyarakat, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan azas kekeluargaan. Sehingga terbangunnya wadah ekonomi dan sosial yang tangguh serta mandiri, mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan baik anggota maupun masyarakat pada umumnya.
“Sekali lagi kami sampaikan, kami mendukung sepenuhnya usaha pemerintah untuk menjadikan wilayah kami sebagai obyek wisata terpadu. Tapi usaha itu tak bisa begitu saja dilakukan dengan mengorbankan hak warga masyarakat dan atau lembaga yang telah ada sebelumnya. Dan setidaknya dengan adanya lembaga yang kami bangun baik saat ini maupun nantinya yang kami bentuk, dapat terus memberdayakan masyarakat kami khususnya dan masyarakat Indramayu pada umumnya, termasuk dalam hal penyediaan lapangan kerja.”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, H. Odang Kusmayadi mengatakan saat ini Pemkab Indramayu sedang melakukan penertiban terhadap destinasi wisata yang berada di Kabupaten Indramayu dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) termasuk obyek wisata Karangsong, dimana saat ini Pemkab sudah memberikan investasi didalam obyek wisata tersebut melalui bantuan APBD Indramayu.
Menurutnya, yang menjadi tuntutan para pemuda Karangsongsong berkaitan dengan pengelola obyek wisata yang bakal mengelola yakni CV PJ, namun keputusan itu masih uji coba agar berjalan selama satu tahun kedepan.
Pertimbangan Dinas terhadap CV PJ adalah karena perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk mengelola obyek wisata Karangsong, namun atas tuntutan masyarakat setampat, pihakya akan melakukan kajian dan evaluasi kembali dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
“Memang harus dikelola oleh badan hukum, tetapi sekarang belum dilelang, tahap pertama kan juksung dulu disaksikan berbagai pihak, nanti dievaluasi kedepan, pengelola CV ini kan dulu juga mantan Ketua Karang Taruna yang juga pejuang wisata Karangsong, tapi karena ada tuntutan, kita evaluasi lagi,”terang mantan Kadisidik Indramayu ini.
Adanya aspirasi dari masyarakat ini, akan dijadikan acuan Disbudpar Indramayu untuk memberikan solusi terbaik agar pengelolaan Pantai Karangsong dapat dilakukan sesuai ketentuan dan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah.