INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu, dalam mengimplementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP 16 Tahun 2021 menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluhkan pelaku usaha di Kabupaten Indramayu.
Pasalnya, para pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus menunggu berminggu-minggu pasca tempat usaha disegel oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu, walaupun kewajiban para investor untuk membayar retribusi PBG sudah dilakukan dan proses verifikasi Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak ada masalah, namun tetap saja pemohon PBG harus menunggu persetujuan orang nomor satu di Indramayu.
“Informasi yang saya terima, semua permohonan PBG sekarang harus diketahui Bupati, jika belum ada restu, DPMPTSP tidak berani untuk menerbitkan PBG, seperti nasib usaha saya sudah dua Minggu di segel,” ungkap AW Pengusaha Indramayu.
DPMPTSP Kabupaten Indramayu saat ini, belum menjalankan kewajiban PP 16 tahun 2021 pasal 261 huruf c terkait penerbitan PBG. Padahal oleh investor ketentuan pasal tersebut pada huruf a dan b sudah dipenuhi yakni membayar Retribusi PBG.
Dalih, lokasi usaha akan dilakukan verifikasi lapangan oleh orang kepercayaan Bupati Indramayu sudah dilakukan. Namun tetap saja tidak meyakinkan DPMPTSP untuk menerbitkan sertifikat PBG bagi puluhan pemohon perijinan yang dijadikan senjata Satpol PP untuk membuka segel dimana tempat usaha yang banyak menyerap tenaga kerja tersebut.
“Kami dijanjikan hari Senin kemarin, PBG akan diterbitkan, namun faktanya tetap saja belum ada kepastian,” kata Investor tersebut.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Ahmad Sadzili, mengungkapkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan orang kepercayaan Bupati Indramayu terkait penerbitan PBG bagi puluhan pemohon. Proses verifikasi yang dilakukan, kata Ahmad, masih memerlukan waktu, termasuk dirinya akan menghadap Bupati Indramayu untuk membicarakan obyek permohonan PBG yang tinggal menunggu persetujuan.
“Hari Senin saya mau menghadap ibu dulu, setelah itu baru PBG segera diterbitkan,” kata Ahmad saat dikonfirmasi awak media.
Janji tinggal janji, waktu yang disampaikan akan segera menerbitkan puluhan PBG masih belum juga dipenuhi. Bahkan jargon memberikan karpet merah bagi investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Indramayu patut diuji, karena faktanya Satpol PP Kabupaten Indramayu telah menghentikan puluhan pengusaha dari berbagai sektor gara gara PBG dalam proses permohonan bahkan masih banyak lagi cerita unik investor ikan asin asal Jakarta yang tak kalah seru saat berinvestasi di Kabupaten Indramayu.
Terkait