INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah hampir dilaksanakan di setiap desa di Kabupaten Indramayu disaat Pemkab Indramayu memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke 2. Hal itu tak sesuai dengan Surat Edaran nomor 443/1290/BPBD yang ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 di Kabupaten Indramayu dilaksanakan secara berjamaah di rumah masing-masing.
Pantauan Fokuspantura.com di Masjid Jami’ Al Barokah, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu misalnya, pengurus DKM Masjid setempat, tetap menggelar pelaksanaan ibadah shalat Idul Fithri, sebagaimana yang sudah mentradisi sejak dahulu nahkan hampir di 10 Desa se – Kecamatan Balongan menggelar acara yang sama. Namun dalam pelaksanaan tahun 1441 Hijriyah itu, panitia menerapkan Protap Kesehatan Covid-19, dimana seluruh jamaah yang hadir untuk mengikuti shalat ied, diwajibkan memakai masker, seluruh jamaah yang hadir di lakukan cek termogun, penyemprotan hand sanitizer, menjaga jarak antar jamaah serta dilaksanakan serambi dan halaman masjid. Pelaksanaan Sholat Ied dengan durasi khutbah Ied tujuh menit tersebut, tak mengurangi hidmat dalam menjalankan rutinitas tahunan bagi umat islam, termasuk meniadakan acara salam – salaman.
Hal yang sama dilakukan di Masjid Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, warga masyarakat hampir satu desa berbondong – bondong untuk menggelar ibadah Shalat Idul Fitri, bahkan pelaksanaan Shlat Ied di Masjid Istiqamah, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, terlihat pengurus DKM menyiapkan penyemprotan cairan Disinfektan bagi seluruh jamaah yang hendak masuk untuk mengikuti ibadah tersebut.
Sebelumnya, Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat menghimbau kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
Keputusan pelaksanaan sholat Idul Fitri bagi umat muslim ini tertuang dalam Surat Edaran tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat itu, berisi bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 di Kabupaten Indramayu dilaksanakan secara berjamaah di rumah masing-masing.
Taufik menjelaskan, himbauan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di rumah masing-masing itu karena sampai saat ini penyebaran Covid-19 belum menunjukan adanya tanda-tanda penurunan, serta masih banyaknya warga Indramayu yang berstatus sebagai ODP dan PDP
Selain itu, edaran tersebut merupakan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2020 dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dan MUI Kabupaten Indramayu.
“Saya menghimbau sebaiknya Sholat Idul Fitri nanti dilaksanakan secara berjamaah di rumah saja bersama dengan keluarga inti,” kata Taufik, saat kunjungan kerja di Kecamatan Kandanghaur, Jum’at (22/05/2020).
Selain menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19, Taufik juga berharap agar saat melaksanakan sholat Idul Fitri, umat muslim di Indramayu meminta kepada Allah supaya wabah pandemi Covid-19 cepat berlalu.