KOTA TEGAL, (Fokuspantura.com),- Mengawali tahun baru 2018. Plt. Wali Kota Tegal, M. Nursholeh memerintahkan untuk segera memutus kontrak pekerjaan fisik yang sampai jatuh tempo dan sudah melewati tahun anggaran namun belum selesai pekerjaannya. Hal ini disampaikan Nursholeh dalam acara Apel Bersama Bulan Januari 2018, Selasa (2/1/2018) di halaman Pendopo Balai Kota Tegal.
Nursholeh berharap, agar kegiatan atau pekerjaan yang dilaksanakan di tahun 2017 dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan kegiatan di tahun 2018. Masing-masing organisasi perangkat Daerah (OPD) diminta segera menyelesaikan tugas-tugas administratif dan pertanggungjawabannya.
Sementara itu ditemui seusai apel bersama, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tegal, Haryana menyampaikan jika sudah sampai akhir kontrak dan belum selesai pengerjaannya maka sesuai arahan dari Plt. Wali Kota kontrak akan segera diputus,
“Jadi bagi rekanan yang melaksanakan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Tegal dan tidak bisa menyelesaikan kegiatan sesuai dengan jatuh tempo dan sudah melewati tahun anggaran 2017, maka tidak ada lagi perpanjangan waktu.”tuturnya.
Pekerjaan fisik tidak boleh diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari dan melebihi tahun anggaran. Dari PPKOM dan pengguna anggaran, akan memutus kontrak dengan dibuat berita acara putus kontrak. Dan kemudian dianggarkan tahun berikutnya.
Sedangkan untuk pembayaran, Haryana menyampaikan akan dilaksanakan sesuai dengan hitungan prestasinya pada saat putus kontrak, sudah sampai berapa persen, Haryana mencontohkan jika prestasinya sudah 90 persen, maka yang dibayarkan adalah sejumlah 90 persen.
Ia menyampaikan, untuk tahun ini, sampai dengan berita ini di turunkan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota tegal belum menerima laporan adanya keterlambatan proyek, pihaknya masih menunggu adanya laporan dari OPD di bulan Januari 2018 ini.