INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),– Proyek pengerasan jalan dan jembatan Desa Tambak Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pengerjaannya diborongkan ke Kepala Desa (Kades) dari desa lain yakni Desa Kalimati Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Setidaknya begitulah pengakuan Kades Tambak, Tarudi, kepada Fopan, Senin (10/7/2017).
Menurut Tarudi, proyek senilai Rp150 juta bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun 2017 tersebut memang selayaknya harus dikerjakan oleh pihak ketiga. “Kuwu Taryana (Kades Kalimati) itu paman isteri saya yang sudah biasa memborong pekerjaan.”, ujar Kades Tambak, Tarudi.
Menjawab pertanyaan Fopan, Tarudi menjelaskan proyek itu tidak bisa dilaksanakan secara swakelola karena nilainya diatas Rp50 juta. Itulah mengapa ia borongkan ke pihak ketiga. “Namanya pihak ketiga itu siapa saja, apakah dia kontraktor atau bukan, yang penting tidak dikerjakan oleh pihak saya sendiri atau swakelola.”, ucapnya tanpa menyebut peraturan mana yang ia jadikan dasar pendapatnya itu.
Dinformasikan, jalan desa yang diperkeras melalui proyek banprov itu terletak di Blok Kalen Demang sepanjang 320 meter dengan lebar 2 meter, meliputi RT 03 dan RT 04. Sedangkan jembatan sepanjang 3 meter dan lebar 4 meter.
Penunjukan Kades Kalimati sebagai pelaksana proyek banprov di Desa Tambak tersebut, diakui Tarudi, ditunjuk langsung oleh dirinya selaku Kades Tambak. Mungkin Tarudi merasa bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh dirinya sebagai Kades. “Kuwu Kalimati hanya melaksanakannya saja, yang bertanggung jawab tetap saya.”, tegasnya.
Dijelaskan pula, dana banprov semuanya sebesar Rp165 juta. Rp15 juta diantaranya untuk tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa. Rp150 juta untuk proyek pengerasan jalan dan jembatan tersebut.
Sementara itu keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menyebutkan, secara ketentuan peraturan yang berlaku pengerjaan proyek-proyek desa tidak boleh diborongkan. Tetapi pada prinsipnya harus didasarkan kesepakatan dalam Musawarah Desa (Musdes).
Terkait penggunaan dana banprov untuk desa, Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa, mengharuskan pelaksanaan peningkatan infrastruktur perdesaan dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masarakat Desa (LPMD) atau membentuk panitia pembangunan.
Sepanjang pemantauan Fopan, pelaksanaan peningkatan infrastruktur di Desa Tambak yang bersumber dari banprov tersebut, tidak dilaksanakan oleh LPMD setempat ataupum oleh panitia yang dibentuk berdasarkan musdes. Malah diborongkan ke Kades dari desa lain. (Nanang Mansur)