Fokus NewsRegionalProstitusi Online Gaet Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga

Prostitusi Online Gaet Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga

KOTA CIREBON,(Fokuspantura.com),- Penggunaan media sosial seperti facebook ternyata cukup efektif bagi seorang mucikari di Kota Cirebon untuk menggaet mahasiswa dan ibu rumah tangga sebagai pekerja seks komersial atau PSK. Ini diakui B kepada sejumlah wartawan dalam gelar perkara prostitusi online, di Mako Polresta Cirebon, Jumat (26/5/2017).

Ia mengaku siap menyediakan PSK anak buahnya, sesuai permintaan pelanggan. Rata-rata PSK-nya berada di kos-kosan dan menunggu orderan dari dirinya. Semua pelanggan dipatok dengan harga sama untuk satu PSK.

“Paling mahal harganya Rp 1juta, itu short time, kalau long time Rp 2,5 juta.”, ucap B. Sedangkan tempatnya menurut B di berbagai hotel di Kota Cirebon. Ia mengaku mendapatkan Rp 100 ribu dari setiap transaksi short time PSK anak buahnya. “Kalau transaksi long time,saya mendapat bagian Rp 400 ribu.”, ujarnya

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Galih Wardana menerangkan, mucikari B memanfaatkan media sosial untuk menjalankan bisnis haramnya. Bahkan calon PSK pun direkrut melalui media sosial.

Dalam merekrut calon PSK, ungkap Galih, B mememanfaatkan media sosial. Disitu B berkenalan dan menawarkan pekerjaan sebagai PSK kepada perempuan yang dikenalnya melalui Facebook. “Total anak buahnya ada tujuh PSK dari wilayah III Cirebon.”, ucap Galih.

Di antaranya terdapat mahasiswa dan ibu rumah tangga dan selebihnya pengangguran. Bisnis esek-esek melalui internet tersebut sudah dijalani B selama empat tahun. “Pelanggan saya kebanyakan datang dari wilayah Cirebon. Ada orang biasa, pengusaha bahkan pejabat juga ada. Transaksinya melalui media sosial, BBM atau Facebook.”, katanya.       

Menurut Galih, B dapat dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara. “Pasal yang disangkakan yaitu pasal 506 KUHP, dimana barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”, jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang mucikari yang menjalankan praktik prostitusi online di Kota Cirebon, Rabu (24/5) malam.

Saat ditangkap, mucikari B tengah menunggui seorang PSK anak buahnya, di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Kota Cirebon. Penangkapan berawal dari laporan warga tentang dugaan seseorang telah mengedarkan narkoba. Hal itu dikemukakan Kasat Narkoba, AKP Gunawan kepada wartawan. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata seorang pria berinisial B yang dicurigai sebagai pengedar narkoba adalah mucikari prostitusi online.

“Kami berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial B, serta satu PSK yang kedapatan sedang melayani pelanggannya di salah satu kamar hotel di Jalan Siliwangi, berikut barang bukti uang Rp 2 juta yang diduga hasil dari bisnis prostitusi online tersebut,” kata Gunawan. (Fuzail Ayad Syabana)

ads

Baca Juga
Related

Launching Kegiatan HPN 2024 dan HUT PWI Ke-78, Ditandai dengan Pelepasan Balon ke Udara

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu menyelenggarakan...

Pantura Indramayu Rentan Kekeringan Lahan Pertanian

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kawasan lahan pertanian di wilayah pantai utara (pantura)Kabupaten...

Musim Gadu Kecamatan Sukra Kesulitan Air

PATROL, (Fokuspantura.com),- Memasuki musim tanam gadu 2018, masyarakat petani...

Tiga Desa Penyangga PT.Polytama Propindo Bantah Terima CSR

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-  Klim manajemen PT. Polytama Propindo telah menyalurkan Corporate...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu