INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Kasus dugaan penganiyayaan anak yang dilakukan Oknum Kuwu (Kepala Desa-red) Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, pada beberapa bulan lalu di salah satu Sekolah Dasar (SD), terus berlanjut di meja hukum. Dan setelah sekian lama bergulir akhirnya Oknum Kuwu Anjatan Utara, Hj. Ju, sebagai terduga pelaku mulai menanggapi permasalahan tersebut. Hal itu disampaikannya ketika ditemui di depan ruang Reskrim Polres Indramayu, Kamis (25/4/2024) dengan didampingi kuasa hukumnya.
Hj.Ju, mengaku tidak mengerti kenapa dirinya dilaporkan kepihak berwajib, sedangkan menurut pengakuannya, kasus tersebut sudah dilakukan perdamaian.
“Saya sudah meminta maaf dari semenjak dilakukan mediasi di sekolah dan di kantor desa dan saya gak ngerti kenapa bisa dilaporkan ke polisi,” ujar Kuwu Anjatan Utara.
Selain itu, Kuasa Hukum terlapor, Hendra Irvan Helmy, yang saat itu turut mendampingi di kantor polisi, menambahkan, kliennya merasa kasus tersebut sudah selesai karena sudah ada perdamaian, namun karena kesepakatan yang sudah dibuat tidak operasional karena ada pelaporan ke Polres, maka akan tetap diikuti dengan mengupayakan perdamaian seperti yang diinginkan pihak korban.
“Saat ini kita sudah melakukan upaya mediasi tahap awal, namun masih belum menemukan titik temu sehingga nanti kedepannya akan diupayakan lagi mediasi selanjutnya,” terangnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Korban, Anggi Saputra, menyampaikan, adanya mediasi tersebut atas permintaan terlapor namun masih belum ada kesepakatan yang dicapai seperti yang disampaikan oleh prinsipal, terutama mengenai kesehatan mental korban dan pendidikan korban yang saat ini sudah pindah sekolah karena merasa trauma apabila masih bersekolah di tempat yang lama.
“Awalnya datang ke Polres untuk memberikan keterangan dan kasus ini sudah berjalan cukup lama, namun kemudian ada permintaan untuk mediasi dari terlapor. Apabila perdamaian tidak tercapai maka akan menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukum kepada pihak kepolisian,” kata Anggi Saputra
Sementara, salah seorang warga Kecamatan Anjatan, Rz, membenarkan jika sebelumnya upaya mediasi sudah diupayakan oleh beberapa pihak namun Oknum Kuwu Anjatan Utara, kerap tidak hadir sehingga terkesan mengabaikan atas apa yang sudah dilakukannya terhadap salah satu masyarakat Desa Anjatan Utara, yakni anak usia SD.
“Ada beberapa yang membantu atau memfasilitasi untuk dilakukan mediasi namun ibu kuwu selalu tidak hadir,” ungkapnya.
Kasus dugaan penganiayaan anak yang dilakukan oleh Oknum Kuwu Anjatan Utara dilaporkan ke Polres Indramayu pada tanggal 1 Maret 2024, dan saat ini dalam tahap penyidikan Unit PPA Reskrim Polres Indramayu. (RC/Red/FP)