INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Perjuangan upaya pemekaran Kabupaten Indramayu Barat (Inbar) masih terus dilakukan oleh gerbong Panitia Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB). Agenda pembahasan dan kordinasi dengan pemerintah propinsi hingga pusat terus dilakukan sebagai bentuk implementasi pelaksanaan amanat UU 32/2014 tentang pemerintah daerah.
“Biar berimbang info yang diterima, pertama dipastikan anggota Fraksi PKB mungkin anggota baru, belum memahami fakta dan realita CDOB yang ada di jabar,” kata Ketua PPKIB, Sukamto dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Kamis(5/12/2019).
Kedua, berdasarkan UU 32/2004, di Jawa Barat telah menyisahkan 4 kab/kota, antara lain Bogor Barat, Cipanas, Sukabumi dan Garut Selatan, kemudian kebijakan moratorium bergulir, untuk tidak mengecilkan semangat 4 calon daerah otonomi baru (CDOB), waktu Presiden SBY mengeluarkan Ampres (amanat presiden).
Ketiga, kebijakan pemerintah pusat, pemekaran harus berdasarkan UU no 23/2014 dan RPP Penataan Daerah. Apalagi saat ini aktivis PPKIB masuk jajaran Forkoda PP DOB Jabar (Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan daerah otonomi baru).
“Jadi tau persis 16 CDOB se Jabar, yang telah memenuhi persyaratan berdasar kan UU tersebut diatas, hanya Bogor Timur dan inbar, tetapi Pemprov tetap memberikan kebijajan kepada 4 CDOB berdasarkan Ampres diberi waktu 6 bulan, sejak Januari sampai Juni 2020,” tuturnya.
Untuk menyesuaikan persyaratan pemekaran berdasarkan UU 23/2014 dan RPP penataan daerah, Forkoda impossible karena beberapa daerah tersebut mampu menyelesaikan, apalagi pengalaman Bogor Timur dan Indramayu Barat (Inbar) paling cepat 2 tahun, sementara Bogor ada masalah dua usulan pemekaran yakni Bogor Barat berdasarkan Ampres dan Bogor Timur.
“Sementara kebijakan Pemprov Jabar per Kabupaten /Kota , hanya 1 CDOB, makanya kemarin, Selasa (2/12/2019). Pemprov jabar membahas berkas persyaratan Indramayu Barat dengan menghadirkan para ahli dibidangnya,” tuturnya.
Menurutnya, Pemprov Jabar saat ini, fokus dan merekomendasikan Inbar skala prioritas 2020, persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur, diusulkan menjadi CDOB oleh Gubernur Jabar sambil menunggu kelengkapan lainnya.
Ia membenarkan, jika di Jawa Barat terdapat 16 CDOB, tp memaknainya jangan final, seolah olah mereka (CDOB red) sudah melengkapi persyaratan, padahal diluar Bogor Timur dan Inbar, mereka semua masih sebatas usulan para penggagas, bahkan ada yang baru putusan DPRD, baru ada yg mulai persetujuan musyawarah desa dengan BPD bahkan rata – rata, mereka baru memulai.
Saat ini kebijakan Pemprov Jabar, terdapat 6 CBOD, yang akan diusulkan ke pusat, yakni tahun 2020. 1 daerah, tahun 2021. 2 daerah, tahun 2022 2 daerah dan tahun 2023 sebanyak 2 daerah.
Ia menegaskan,di Pemprov Jabar hanya tinggal satu tahapan yakni persetujuan bersama DPRD provinsi dengang gubernur, maka pihaknya meminta kepada seluruh pejuang Pemekaran Indramayu Barat untuk bersama sama mempelajari UU 23/2014 dan RPP penataan daerah.
“jadi kalau ada berita yang kurang pas bisa mengimbangi, bagi yang masih belum jelas mangga telpon saya atau mas budi Haurgeulis,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Fraksi Nasdem, Eryani Sulam, menyayangkan pernyataan PPKIB yang terlampau melangkahi kewenangan pemerintah pusat terkait pemekaran daerah. Apalagi isu tersebut selalu digulirkan kenceng saat pesta demokrasi lima tahunan.
Menurutnya, seharusnya pada momentum menjelang Pilkada serentak di Jawa Barat, tidak terlampau optimis bahwa kebijakan pemerintah pusat dapat dianulir oleh PPKIB dari Kabupaten Indramayu.
“Jadi kuncinya menurut saya, Moratorium itu belum dicabut, jadi sudahilah manuver jelang Pilkada Indramayu,” tutur Ketua DPD Partai Nasdem Indramayu saat diminta tanggapan.