INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Kabupaten Indramayu, yang tertuang dalam SE Bupati Indramayu Nomor 443/1740/Org, salah satu ketentuannya disebutkan, bahwa Kegiatan Seni, Buda dan Sosial Kemasyarakayan, dimana tempat/lokasi seni dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian seperti hajatan, rame-rame serta arak-arakan, ditutup sementara.
Kendati begitu, masyarakat sepertinya mengabaikan ketentuan yang ditetapkan Pemkab Indramayu, salah satunya warga Blok Tanjungpura Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, meski sudah diingatkan dan diberikan teguran oleh petugas Babinsa Koramil 1614/Anjatan dan Babinkamtibmas Polsek Sukra, tetap memaksakan diri untuk menggelar hajatan dengan disertai arak-arakan Singa Depok, Minggu (15/8/2021).
“Babinsa dan Babinkamtibmas sudah melakukan teguran secara langsung kepada pemangku hajat, namun kegiatan arak-arakan tetap dilanjutkan,” ujar Kapolsek Sukra, Iptu Fathoni Mikhail.
Dikatakannya pula, kapasitas TNI dan Polri adalah melakukan pengamanan kegiatan penerapan PPKM Level 3, adapun untuk pengambilan keputusan adalah kewenangan Satgas Covid-19 Kecamatan Sukra, termasuk membubarkan kerumunan masa seperti halnya arak-arakan.
“Kami akan backup sikap tegas Satgas Covid-19 Kecamatan Sukra untuk membubarkan pentas arak-arakan, karena potensial menimbulkan kerumunan masa,” tandasnya.
Sementara, Camat Sukra selaku Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, H. Achmad Mansyur, mengatakan, pihaknya tidak menduga jika warga Desa Ujunggebang tersebut tetap melaksanakan pentas arak-arakan Singa Depok, mengingat sebelumnya sudah dilakukan teguran oleh petugas untuk tidak menggelar hajat dengan hiburan termasuk adanya arak-arakan.
“Mengetahui hal itu, Kami langsung ke lokasi untuk membubarkan pentas arak-arakan di Blok Tanjungpura,” terangnya.
Mansyur, menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan dan dapat menyadari permasalahan pandemi covid-19, sebagaimana Kabupaten Indtamayu saat ini masuk katagori PPKM Level 3 yang berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2021, sehingga untuk kegiatan pentas arak-arakan tidak diperbolehkan.
“Alhamdulillah kegiatan pembubaran arak-arakan berlangsung kondusif dan pemangku hajat menyadari atas kekeliruannya,” ungkapnya.
Terkait