Fokus PanturaFokus IndramayuPolres Indramayu Amankan 24 Gram Sabu dan 2 Kg Ganja Kering

Polres Indramayu Amankan 24 Gram Sabu dan 2 Kg Ganja Kering

 

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar press release terkait pengungkapan sepuluh kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Indramayu selama bulan Januari hingga awal Februari 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, sepuluh kasus berhasil diungkap, melibatkan sepuluh tersangka yang terlibat dalam penyalah gunaan narkotika. Adapun tersangka yang berhasil diamanakan, terdapat tiga tersangka laki-laki yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, satu tersangka laki-laki penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, serta enam tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu.

“Semua tersangka yang diamankan merupakan pihak yang berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media, Selasa, 6 Pebruari 2024.

Fahri juga mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 24,28 gram, ganja kering seberat 2 kg, dan obat keras tertentu jenis Tramadol HCL sebanyak 2.019 butir, Hexymer sebanyak 3.592 butir, Trihex sebanyak 45 butir, dengan jumlah keseluruhan 5.665 butir, selain itu juga diamankan beberapa alat komunikasi, handphone, dan sejumlah uang tunai.

“Semua barang bukti baik narkotika, obat-obatan dan alat komunikasi berhasil kami amankan,” terangnya

 

Lebih lanjut Fahri, menjelaska, bahwa sepanjang sejarah Polres Indramayu, ini merupakan jumlah barang bukti terbesar dalam ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja, dimana tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di sembilan kecamatan, diantaranya Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Sliyeg.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam menyebarkan narkoba di wilayah Indramayu beragam, mulai dari transaksi langsung tatap muka, komunikasi melalui media sosial dengan memberikan koordinat lokasi, pengiriman melalui jasa kurir, hingga modus pengiriman melalui jasa pengiriman,” jelas AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Tersangka dalam kasus tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 800 juta hingga 10 miliar rupiah. Pungkasnya. (Red/FP).

ads

Baca Juga
Related

USBN PKBM Cerdas Sejahtera Diikuti 126 WB

SUKRA, (Fokuspantura.com),- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cerdas Sejahtera,...

Demo Tolak FDS Berhasil Kuasai Alun-Alun Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-  Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Full...

Gubernur Emil Bakal Sulap Eks Pasar Jatibarang

JATIBARANG,(Fokuspantura.com),- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berencana akan melakukan...

Hasil Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Indramayu 2020

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu