banner 728x250

Polisi Tindak Tegas Odong-odong dan Bentor

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com), – Jajaran Satlantas Polres Indramayu dalam waktu dekat akan segera menertibkan mobil odong-odong (kendaraan wisata) yang dimodifikasi dan becak motor (bentor). Kedua kendaraan tersebut ditertibkan karena tidak sesuai dengan standar keselamatan.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Eko Sulistyo B melalui Kasat Lantas Ajun Komisaris Asep Nugraha didampingi Kanit Regident Inspektur Satu Tenda Sukendar mengatakan, saat ini odong-odong dan bentor tengah menjamur di Kabupaten Indramayu. Untuk jumlah bentor Indramayu sebanyak 300 unit. Semua bentor ilegal, kata Asep, merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasalnya, kendaraan tersebut dimodifikasi dan tidak melalui uji bengkel dan tipe.

“Modifikasi itu seperti merubah bentuk kendaraan sesuka hati. Tak jarang kendaraan bentor pun tidak dilengkapi dengan lampu sein atau lampu utama. Termasuk mobil odong-odong. Modifikasi tidak sesuai standar bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan sehingga membahayakan nyawa penumpang dan orang lain. Kendati hingga kini belum ada kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan bentor atau odong-odong. Perubahan ini tidak menjamin faktor keselamatan,” tuturnya, Rabu (26/4/2017).

Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pemiliknya. Hal itu telah disampaikan pada operasi yang kerap digelar. Hasilnya lebih dari sepuluh kendaraan odong-odong telah diamankan oleh polisi. Rata-rata bentor bahkan odong-tersebut dilengkapi dengan surat-surat namun pajak kendaraan tidak dibayar. Untuk itu pihaknya ke depan akan lebih tegas dalam menindak para kendaraan itu.

“Bahkan jika terus membandel polisi tak segan akan mengkandangkan kendaraan tersebut. Hal ini dalam rangka mengurangi angka kecelakaan,” ujarnya.

Kendati begitu, polisi akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik. Pasalnya hal tersebut menyangkut dengan mata pencaharian para pengendara.(Jae)

“Ada pula kendaraan wisata atau yang akrab disebut odong-odong juga akan kita tindak. Pasalnya di Indramayu kendaraan tersebut berkeliaran di jalan raya tanpa dilengkapi standar-standar keamanan dan plat nomor yang bukan peruntukannya dan seharusnya dipakai di tempat tertentu saja seperti dilokasi wisata, ” terang Asep. (Ihsan/FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu