INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu menyita puluhan sepeda motor dari tangan tiga begundal yang kerap melakukan aksi sadis berupa pembegalan di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Belasan motor ini disita sebagai barang bukti dan kini kasusnya masih dikembangkan polisi setempat guna mengikis habis pelaku lain di kasus kekerasan (curas). Meski telah menciduk tiga tersangka curas, polisi pun masih terus memburu 5 orang begal lainnya yang melarikan diri.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Dadang Sudiantoro mengaku pihaknya telah mengantongi identitas lima orang pelaku begal yang melarikan diri yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemana pun mereka lari, kata dia, jajarannya akan memburunya. Pasalnya, lima orang yang tak lain teman 3 pelaku yang telah diringkus ikut bersama dalam aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas).
” Komplotan ini beraksi di sejumlah lokasi, terutama di jalur pantura Indramayu. Setiap aksinya mereka ini tak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam golok yang selalu dibawa. Namun kejahatan mereka berhasil kita ungkap. Hanya saja saat ditangkap para pelaku berusaha kabur dan melawan, sehingga untuk melumpuhkan mereka kita hadiahi timah panas yang mengenai kakinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka kita tahan untuk proses selanjutnya, ” tegasnya, Kamis (19/10/2017).
Diharapkan oleh dia, dengan tertangkapnya tersangka begal ini akan membuat Indramayu kondusif dari kejahatan jalan. Sehingga tidak ada lagi curas yang sempat meresahkan.
” Dari tersangka kita sita sejumlah motor yang kebanyakan keluaran baru. Kami imbau kepada masyarakat segera laporkan ke kami jika mengetahui, melihat atau mendengar persolan yang meresahkan masyarakat, ” imbaunya.
Seperti diketahui, tiga orang begal dibekuk anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu. Masing-masing pelaku ditembak kakinya karena melawan dan kabur saat ditangkap polisi. Komplotan begal ini dikenal sangat sadis dalam menjalankan aksinya. Rata-rata mereka melukai korbannya apabila tak memberikan sepeda motor yang diingikan.
Ketiga begal itu adalah Asep Hidayat alias Asep Bonding (24 tahun), Suridi Alias Gembung (31 tahun), dan Bilkis Julkarnaen alias Celek (20 tahun). Ketiganya warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Selain itu, polisi pun masih memburu 5 anggota komplotan begal lainnya yang kabur saat ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga begal ini masih menjalani pemeriksaan petugas setempat.
Modus yang dilakukan para begal yang rata-rata residivis dalam kasus yang sama itu adalah dengan cara memepetkan dan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam golok ke korban disaat mengendarai motor di jalan raya. Korban pun tak berdaya karena lukanya, dan selanjutnya penjahat tersebut langsung membawa kabur motor korban. Karena perbuatannya yang melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan atau begal maka tersangka diancam pidana penjara paling sedikit 9 tahun dan paling lama 12 tahun sesuai ayat 1 dan 2 dalam mpasal tersebut.