INDRAMAYU, (Fokuspantura.com), – Polres Indramayu dalam waktu dekat akan melakukan pemusnahan barang bukti kendaraan tanpa bukti kepemilikan yang jelas dan biasa disebut kendaraan sebelah atau bodong.
Menurut catatan saat ini terdapat hampir seribu unit kendaraan yang semuanya sepeda motor diamankan di Mapolres Indramayu sebagai barang bukti (BB) tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, karena tidak memiliki surat atau buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP, melalui Kasatlantas AKP Asep Nugraha SH, saat menghadiri acara launching pelayanan SAMSAT Kecamatan Sukra, Kamis (7/12).
Asep mengatakan, semua barang bukti kendaraan itu hanya memiliki STNK yang tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran pajak, bahkan tidak dilakukan perpanjangan.
“Sebagian tidak diambil dan sebagian lagi pemiliknya tidak bisa menunjukan surat BPKB dan dipastikan kendaraan- kendaraan tersebut bodong, sehingga kami memutuskan untuk melakukan pemusnahan,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan jika kendaraan tersebut lebih dari setahun tidak diambil,”ujarnya.
Selain itu, lanjut Asep, dengan semakin banyaknya kendaraan bodong yang diamankan mengakibatkan lahan di Mapolres Indramayu tidak bisa lagi menampung dan pemusnahan akan dilakukan dengan cara mengubur.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli kendaraan yang hanya memiliki surat sebelah atau bodong, karena bertentangan dengan undang undang no 22 tahun 2009, dimana setiap kendaraan harus dilengkapi STNK yang disahkan oleh petugas Polri sesuai kewenangannya untuk melakukan pengesahan STNK, sedangkan untuk pajak adalah kewenangan Dispenda,” terangnya.
Menyinggung tentang kendaraan yang melawan arus, Asep mengatakan, pada posisi putaran tanggung tidak jarang pengendara yang melawan arus sehingga bisa membahayakan pengndara itu sendiri dan juga orang lain serta memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, untuk itu petugas kepolisian akan menindak tegas.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berkendara dengan mematuhi ketentuan berkendara berikut kelengkapannya,” tegasnya.
Terkait