INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara (P21)dugaan pengrusakan lahan PG Rajawali II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu karena dianggap sudah lengkap.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan, pihaknya sudah mengamankan dua tersangka pelaku pengrusakan lahan PG Rajawali Jatitujuh, Majalengka Indramayu. Mereka yang sudah diamankan adalah H. To dan Dal Warga Desa Amis Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Keduanya ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Untuk kasus PG Rajawali yang kami tangkap kemarin, berkasnya sudah lengkap(P21) dan tersangka ditangkap untuk tahap dua,”terang Dadang saat dihubungi wartawan, Senin(20/11/2017).
Menurutnya, untuk kasus pengrusakan lahan PG Rajawali II ini, tersangka yang sudah ditetapkan tiga orang, saat ini pihaknya baru mengamankan dua terduga pelaku, sementara yang satu masih proses pencarian, menurut informasi yang bersangkutan kabur.
“Kasihan dua pelaku yang sudah diamankan, sebaiknya segera menyerahkan diri, agar prosesnya lebih cepat kita limpahkan,”tutur kasat.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Indramayu telah menahan dua terduga melakukan perusakan lahan PG Rajawali Jatitujuh II, Jum’at(17/11/2017) sekitar pukul 00.30 wib. Mereka yang berhasil diamanakan adalah H.To dan Dal warga Desa Amis Blok 2 Dusun 2, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Penegasan itu disampaikan Kuwu Desa Amis, Taryadi menjawab pertanyaan Fokuspantura.com, terkait adanya penangkapan dua warga terduga perusakan lahan tebu milik PG Jatitujuh oleh Polda Jabar.
“Jadi itu bukan dari Polda tapi dari Polres Indramayu, ada penangkapan terhadap dua warga Desa Amis, cuman kalau ditulis itukan kasus lama, kasus perusakan tebu,”ungkapnya saat dihubungi lewat sambungan telepon.Jum’at(17/11/2017).
Menurutnya, dua terduga itu ditangkap atas dilaporkan PG Rajawali ke Polres Indramayu sekitar bulan maret /april pasca putusan Mahkamah Agung. penangkapan itu terjadi karena terdapat miskomunikasi antara pihak penyidik, PG Rajawali dan F-Kamis, pasalnya sebelum penetapan putusan MA, beberapa pihak telah dilakukan kesepakatan salah satu poin yang menjadi hal penting adalah terkait persoalan laporan PG kepada pihak kepolisian.
“Kenapa terjadi penangkapan, karena terjadi miskomunikasi, jadi saat proses berjalan orang-orang ini koperatif, kapan saja menghadap, cuman memang dua kali panggilan tidak menghadap,”tuturnya.
Dikatakanya, yang menyebabkan dua terduga tersebut tidak menghadap, karena ada perundingan antara pihak PG Rajawali selaku pelapor dengan F-Kamis, dimana dalam perundingan itu sepakat, bahwa PG selama kurun waktu perundingan PG Rajawali akan menghentikan proses hukum dan mencabut laporan pidana.
“Perundingan itu sekitar September-Oktober 2017 kemarin dan sampai sekarang masih berlaku, di dua tempat yang ujungnya verifikasi bersama, salah satunya di Cilamaya, Karawang dan Losarang, sampai sekarang pun masih mengakui perundingan,’terang Ketua F-Kamis ini.
Pihaknya tidak habis pikir, kenapa penangkapan ini terjadi, padahal sebelumnya pihak PG dihadapan tim perunding yang diinisiasi oleh PW NU Jawa Barat menyatakan siap untuk menghentikan proses pidana kecuali perdata.
Komitmen selama masa perundingan itu, kata Taryadi, semua pihak untuk tidak saling melaporkan secara pidana, tidak saling mengganggu yang telah dikuasi oleh masyarakat maupun belum dikuasai, dan didalam lahan yang telah dikuasi tidak saling dilapor, termasuk menghentikan berbagai laporan pidana.
“Dengan adanya miskomunikasi begini, kita merasa dihianati, saya juga jelaskan kepada pihak kepolisian, seakan-akan polisi itu belum ada konfirmasi dari PG, karena kaitanya dengan pelapor, kalau pelapur tidak mencabut dan konfirmasi maka perkara diteruskan,artinya perundingan itu batal,”tandasnya.