CIREBON,(Fokuspantura.com), – Kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah awak Bus Bhinneka hingga menyebabkan seorang pemuda tewas, kini menemui babak baru setelah Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mangantongi sejumlah nama tersangka lainnya, Selasa (01/08).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB melalui Kasat Reskrim, AKP Galih Wardhani mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku. Namun, pihaknya belum bisa merinci secara detail, Sebab belum menerima laporan terbaru dari penyidik.
“Beberapa sudah kami amankan. Penyidikan juga masih terus dilakukan untuk menangkap para pelaku yang kini masih jadi DPO,” katanya.
Meski demikian, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan beberapa orang saksi untuk mencari fakta-fakta baru. Sebab menurut Galih, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah seiring proses penyelidikan berlangsung.
“Untuk yang DPO, nanti kami rilis nama dan fotonya sekalian,” ujarnya.
Sejauh ini, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan olah TKP, diduga korban dianiaya menggunakan benda tumpul dan tangan kosong. Namun, pihaknya belum bisa memastikan dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka organ dalam atau luka terbuka.
Nantinya, para tersangka yang sudah diamankan dan masih buron akan dijerat Pasal 170 KUHPidana, mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda Ryan Hardiansyah (21) warga Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, tewas mengenaskan akibat dianiaya sejumlah awak Bus Bhineka di Jalan Pilang Raya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kasus penganiyaan terungkap pada Rabu (19/07), dilakukan oleh sopir dan kondektur PO Bus Bhineka Sangkuriang Transport (BST) lantaran dipicu oleh permasalahan yang sebelumnya terjadi. Dikabarkan, Korban Ryan bersama rekannya, Suhendra, terlibat perselisihan di jalan dengan awak Bus Bhineka. (Son/FP)