Hukum & KriminalPolisi Ringkus Pemetik Motor dan Penadahnya

Polisi Ringkus Pemetik Motor dan Penadahnya

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan pelaku pemetik sepeda motor, SD (44 tahun) dan penadahnya ST alias Jat (40 tahun), warga Desa Kaplongan, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua sepeda motor bersama sebuah kunci letter T, dan beberapa barang bukti lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini menjalani pemeriksaan penyidik setempat.

“Satu pelaku lagi berinisial BK yang diduga kuat sebagai teman SD sedang kita kejar. Karena saat melakukan pencurian BK ini ikut serta, ” kata Wakapolres Komisaris Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Suseno Adi Wibowo, Jumat (2/11/2018).

Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan Jo pertolongan jahat yang dilakukan tersangka berawal dari korban bernama Nursi (45 tahun), penduduk Desa Dukuh, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu yang melaporkan kehilangan motor. Dimana motor korban yang semula diparkir di depan rumahnya tepatnya di jalan Permana, Desa Dukuh telah hilang.

Padahal, kata Ricardo, motor tersebut dalam keadaan terkunci dan pintu gerbang rumahnya pun terkunci. Namun korban mengetahui beberapa lama setelah keluar rumah dan melihat jika sepeda motornya sudah tak ada lagi ditempatnya.

Kemudian korban melaporkan peristiwa ini kepada petugas di Polres Indramayu. Personelnya setelah mendapatkan laporan lalu mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan dan olah TKP. Dari hasil keterangan korban maupun beberapa saksi akhirnya mengarak kepada pelaku. Hingga diringkus dirumahnya bersama barang bukti yang sempat dijualbelikan.

Dihadapan petugas SD mengakui perbuatannya jika dirinya mengambil motor dengan modus masuk ke halaman rumah dengan cara merusak kunci gerbang dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu atau letter T. Aksi SD dilakukan bersama BK yang kini kabur.

“Akibat perbuatan, pencuri motor ini diancam hukuman penjara 7 tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. sedangkan ST diduga sebagai penadah terancam hukuman 4 tahun penjara pasal 480 KUHP, ” tegasnya.

ads

Baca Juga
Related

Kritikan Bawaslu Jabar untuk Pilkada Indramayu

KUNINGAN,(Fokuspantura.com),- Komisioner Bawaslu Propinsi Jawa Barat, Wasikin Marzuki menyampaikan ...

Kapolres Majalengka Sidak Ruang Tahanan

MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Untuk mengantisipasi dan pencegahan terjadinya tahanan kabur, khususnya...

Diduga Pendukung Barbuk KPK, Tumpukan Dokumen Tercecer di Tempat Sampah

JUNTINYUAT,(Fokuspantura.com),-  Sejumlah dokumen penting diduga barang bukti (barbuk) tercecer...

Peringatan HPN 2023, Presiden Jokowi Angkat Isu Pemberitaan Bertanggungjawab

SUMATERA UTARA,(Fokuspantura.com),- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa saat...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu