INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu bergerak cepat merespon laporan kuasa hukum DPD Partai Golkar Indramayu, Mahpudin atas kasus dugaan perusakan fasilitas kantor Golkar setempat, dengan menurunkan Tim Inafis ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (27/7/2020).
Pantauan dilapangan, Tim Inafia 8melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai langkah pengumpulan bahan dalam penyelidikan. Terlihat sejumlah petugas Satreskrim Polres Indramayu memeriksa setiap bagian yang dijadikan obyek pelaporan. Mulai dari keberadaan gembok gerbang serta pintu kantor yang dituduhkan telah dirusak.
Olah TKP Tim Inafis tersebut dilakukan menyusul pelaporan Anggota DPR RI, Daniel Muttaqien Syafiuddin (DMS) dan anggota DPRD Jawa Barat Hilal Hilmawan ke Polres setempat, Sabtu (25/7/2020) malam atas dugaan perusakan fasilitas kantor Golkar setempat. Kasus tersebut merupakan buntut bentrokan dua kubu beda dukungan.
Ormas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mengklaim hasil Musda X yang menghasilkan ketua terpilih Syaefudin adalah sah dan pihak lain melalui pergerakan ormas tertentu beranggapan bahwa Musda X yang dilaksanakan 16 Juli 2020 kemarin ilegal karena tidak direstui oleh DPD PG Jawa Barat.
BACA JUGA : Mahpudin ; Polisi Segera Proses Hukum DMS dan Hilal Hilmawan
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik dan menuai pro dan kontra dengan dalih jika Kantor DPD Partai Golka Indramayu adalah rumah bersama dan milik semua masyarakat sehingga tak layak itu dipersoalkan serta diadukan ke Polisi. Tetapi perspektif yang dibangun Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Indramayu, Mahpudin, menilai terlepas itu Sekretariat adalah rumah bersama, tetapi ada perbuatan hukum dan jelas – jelas masuk pada unsur pidana sesuai pasal 170 KUHPidana ayat 1 yang dilakukan oleh Anggota DPR RI dan DPRD Propinsi Jawa Barat secara bersama – sama yang mengakibatkan citra diri arogansi dan premanisme dipertontonkan di muka umum bahkan viral di media online serta media sosial.
“Peristiwa pidana yang kami laporkan adalah perbuatan pidana dengan upaya paksa merusak barang sebagaimana rumusan pasal 170 KUHPidana. Jadi yang kami laporkan adalah tindakan seseorang ( siapapun dia ) tidak ada hak imunitas dalam perkara ini walaupun tersangkanya pejabat negara karena yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” tuturnya.
Ia memastikan,ada bertindak dalam kapasitas kepentingan sebagai pribadi dengan menggunakan perilaku premanisme membawa massa dari ormas tertentu. Kasus ini masuk dalam domain pidana umum dan menimbulkan kerawanan Kamtibmas.
Maka sangat wajar dan profesional kalau hari ini penyidik Polres Indramayu bertindak melakukan olah TKP untuk kepentingan penyelidikan dan tahap penyidikan lanjutan.
“Kasus ini murni kasus hukum pidana, soal politik ada mekanisme dan aturan tersendiri jangan dicampur aduk, politik mangga dengan mekanisme politik. Hukum harus tegak lurus jangan dibelokkan di luar hukum,” tutur Mahpudin.