INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Tim Buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Indramayu menembak enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Penembakan dilakukan karena para pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap. Dari enam pelaku ini, dua diantaranya penjahat kambuhan yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.
Keenam pelaku itu adalah Ustm alias Wijul (41 tahun) dan Ars Snts alias Cepong (32 tahun), warga Desa/Kecamatan Karangampel,Kabupaten Indramayu, Odg (umur 35 tahun) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Csmr alias Gopes (35 tahun), warga Desa Tamansari, Blok Tegalbedug, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Krdn alias Bejo (32 tahun), asal Desa Rancaseneng, Blok Babakan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, serta Trymn alias Jefri (50 tahun) penduduk Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Selain mereka, ada tiga pelaku lainnya yang kini sedang diburu polisi setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku ini kerap pula melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning). Bahkan dari tangan mereka polisi menyita barang bukti 15 unit sepeda motor dan alat-alat untuk melakukan kejahatan.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi M Yoris MY Marzuki didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Suseno Adi Wibowo membenarkan pengungkapan kasus perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Menurut Yoris, diantara pelaku, selain berperan langsung sebagai pemetik saat beraksi, ada pula diantara tersangka yang berperan sebagai penadah.
” Petugas akhirnya melakukan tidakan tegas, keras dan terukur dengan menembak para pelaku mengenai kakinya. Tindakan ini karena para pelaku berusaha melawan, menyerang, dan membahayakan petugas pada saat dilakukan penangkapan, ” tegas Yoris, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/10/2019)
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap komplotan itu bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang menimpa Lilis Susilawati (49 tahun), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, pada 18 September 2019 kemarin. Dimana, polisi mendapat laporan yang kemudian melakukan penyelidikan.
” Dari laporan tersebut, dengan waktu kurang dari 24 jam sebanyak dua orang pelaku berhasil ditangkap,” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, polisi kemudian berhasil menangkap empat pelaku lainnya. Saat ini keenam pelaku meringkuk di dalam tahanan mapolres.Polisi pun masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron yaitu Akm, Kop dan Dd.
” Para pelaku selama beraksi bukan saja di wilayah Kabupaten Indramayu. Namun, beraksi di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka. Para pelaku mengakui telah beraksi 20 kali lebih di wilayah-wilayah itu, ” terangnya.
Untuk itu, Polres Indramayu pun akan berkoordinasi dengan Polres-Polres lainnya guna mengembalikan sepeda motor kepada para korban.
” Karena perbuatannya ini para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,”pungkasnya.