CIREBON,(Fokuspantura.com), Tekab 852 Sat Reskrim Polres Cirebon berhasil menangkap pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tekab 852 Sat Reskrim Polres Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Panguragan berhasil mengendus keberadaan pelaku pencabulan bernama Hasanudin alias Cempli (23), di daerah Desa Sukajadi, Kecamatan Pulomerak, Kabupaten Cilegon, Banten. Pelaku berhasil ditangkap pada selasa (08/08) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian mengatakan, tersangka berhasil diamankan di tempat pelariannya di Desa Sukajadi, Kecamatan Pulomerak, Kabupaten Cilegon oleh gabungan unit PPA, Tekab 852 Polres Cirebon dan unit Reskrim Polsek Panguragan dan sampai di Mako Polres Cirebon sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia menambahkan, pelaku merupakan seorang DPO dengan kasus pencabulan atau pemerkosaan yang dilakukan bersama oleh keenam temannya, terhadap anak di bawah umur berinisial AN (13), pelajar asal Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Dengan modus merayu Korban dengan diiming-imingi handphone Android terbaru, korban dicabuli oleh tersangka bersama dengan 5 pelaku lain secara bergiliran, di sebuah kebun di Desa panguragan Kulon, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon,
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan UU RI. nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Hingga kini kasusnya masih dalam pemeriksaan oleh unit PPA Polres Cirebon untuk penyelidikan lanjut,” tandasnya. (Son)