INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),– Jajaran Reskrim Polres Indramayu menciduk seorang pengecer kupon judi toto gelap (togel) merek Hongkong. Kar (42), warga Desa Lajer Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu. Minggu (4/6/2017) ditangkap saat kepergok petugas tengah mengecerkan kupon kepada pemasangnya.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro dan Kasubag Humas Ajun Komisaris Polisi Heriyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Kar ditangkap saat jajarannya tengah melaksanakan kegiatan patroli rutin penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadhan.
“Saat patroli, petugas mendapatkan laporan jika di Blok Gembol, Desa Lajer, Kecamatan Tukdana ada pengecer judi kupon togel.”, terangnya. Usai mendapatkan laporan, lanjut Kapolres, beberapa polisi mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya.
Ternyata setelah sampai di lokasi ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya orang itu diikuti dari jarak cukup jauh. Beberapa anggota yang sudah berada di tempat itu langsung bergerak dan menangkapnya.
“Anggota menemukan barang bukti dari tangan Kar berupa uang tunai pasangan togel sebesar Rp244 ribu, sebuah HP sebagai alat komunikasi judi, serta alat transaski permainan judi berupa dua lembar gambar shio binatang, dan enam lembar ciamsi atau ramalan keberuntungan.”, ucapnya.
Sementara, Kar mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Ia beralasan, uang dari komisi judi kupon togel itu untuk jajan anak-anaknya dan ikut berlebaran. “Baru satu bulan terakhir ini saya lakukan, karena tergiur oleh hasil penjualannya.”. ucap Kar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kar langsung dibawa ke Mapolres Indramayu beserta barang buktinya. Kar dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. Polisi juga masih memburu seorang lagi berinisial W yang diduga adalah bandar, lantaran uang pasangan yang didapatkan Kar disetorkan kepadanya. (Abdul Jaelani)