INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Satreskrim Polres Indramayu, berhasil mengamankan YYN (35 tahun) warga Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Pasalnya YYN dengan sengaja melakukan pencurian di Sekolah Luar Biasa (SLB) Pahlawan jalan Pahlawan, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu. Bahkan dari tangan YYN ini, polisi menyita sebuah alat las listrik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YYN mendekan di sel tahanan Mapolres setempat.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Suseno Adi Wibowo membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, aksi kejahatan YYN itu berawal dari laporan seorang guru pengajar Sekolah Luar Biasa (SLB) Pahlawan. Dimana dilaporkan telah terjadi pencurian di sekolah tersebut.
Dari laporan ini, selanjutnya sejumlah anggota Polsek Indramayu dan Satreskrim Polres mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi. Dari keterangan sejumlah saksi ini menjurus kepada pelaku yang diduga dilakukan oleh YYN.
“Dari lokasi kejadian, anggota kami lalu mendatangi rumah pelaku yang letaknya hanya beberapa ratus meter dari TKP. Tanpa perlawanan, akhirnya YYN diamankan, ” kata Suhermanto, Rabu (18/2/2020) kemarin.
Dalam keterangan kepada penyidik, YYN mengakui perbuatannya yang dilakukannya dengan cara masuk ke salah satu ruangan bangunan sekolah, kemudian mengambil barang seperti sebuah peralatan listrik untuk mengelas. Namun saat ditanyakan berapa pelakunya, YYN mengaku hanya seorang diri melakukan aksi pencurian tersebut.
“Kendati begitu, kami masih melakukan pendalaman kasunya tersebut. Diduga masih ada pelau lainnya yang ikut serta dengan YYN, ” kata Suhermanto.
Akibat perbuatannya, lanjut Suhermanto, YYN terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.