INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan Kad alias Jebod alias Ocan (38 tahun),warga Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Ia ditahan Polisi karena diketahui sebagai pelaku pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli tapi palsu (aspal). Untuk memuluskan perbuatannya, pelaku pun menggantikan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang disesesuaikan dengan STNK aspal hasil pembelian dari petugas jarian lepas Samsat Indramayu.
Terbongkarnya pembuatan STNK palsu tersebut berawal saat pihaknya mengamankan pekerja harian lepas Kantor Samsat Indramayu yang mencuri sejumlah STNK bekas. Setelah dilakukan pendalaman jika STNK bekas tersebut dijualnya ke Kad alias Jebod. Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan buah STNK aspal bersama sejumlah alat yang digunakan dalam perkara pertolongan jahat atau tadah. Dan kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka meringkuk di tahanan Mapolres setempat.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris H. Heriyadi MD mengatakan, selain delapan buah STNK aspal yang digunakan tersangka untuk kendaraan roda dua. Pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti, satu buah pahat atau palu kecil, dua buah mata obeng ketrok yang sudah dimodifikasi, empat buah batu asah, satu lembar ampelas, satu sachet bedak, satu botol bedak, satu buah pensil, satu pak isi pensil, satu buah penghapus, satu pak silet, kondom HP, satu buah cat semprot, dan satu buah kunci pas berbentuk segitiga.
“Perbuatan tersangka ini dijalankan sejak bulan Oktober tahun lalu. Dimana dia membeli STNK hasil curian yang kemudian digunakannya untuk membuat STNK kendaraan roda dua atau motor yang tidak memiliki STNK. Lalu sepeda motor tersebut oleh pelaku nomor rangka dan nomor mesinnya diketrok disesuaikan STNK yang telah dibuatnya. Selanjutnya STNK aspal dan motor tersebut dijual kepada pembelinya dan tersangka mendapat keuntungan,” paparnya, Senin (19/2/2018).
Menurutnya, hasil pembuatan STNK aspal disamakan dengan kendaraan pesanan dengan modus operanding mengetrok nomor mesin dan nomor rangka motor yang dijual oleh Kad alias Jebod alias Ocan di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Namun saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan apakan ada yang dijualnya di luar Indramayu.
“Kita masih dalami, apakah dijual ke luar Indramayu atau tidak. Karena perbuatannya, Kad alias Jebod terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun karena melanggar Pasal 480 KUHPidana, ” tegasnya.