INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Kepolisian Sektor Indramayu berhasil mengamankan dan menyita 9 karung berisi minuman keras jenis tuak siap edar yang sudah dikemas dalam kantong plastik ukuran 1 liter. Barang haram yang merusak generasi penerus bangsa ini ditemukan polisi saat menggelar operasi pekat di Blok Bong Kelurahan Lemahmekar, Indramayu, Jawa Barat, Senin(26/6/2017).
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kapolsek Indramayu AKP Karyaman membenarkan peristiwa tersebut, pasalnya giat Pekat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indramayu, Ipda Suripto, didampingi anggota Aiptu Tasim, Brigadir Tunita dan Brigadir Rion Marta ini menjadi kebanggaan Polri dalam mengungkap adanya Bunker yang dijadikan sebagai pusat penyimpanan minuman keras jenis tuak.
“Jajaran kami berhasil mengamankan dan menyita miras jenis tuak disalah satu tempat yang menurut informasi adalah bunker milik Sim warga Kelurahan Lemah Mekar,”tutur Karyaman.
Dalam giat maraton itu, pihaknya juga telah berhasil menyita sekitar 50 liter miras jenis tuak ditempat yang berbeda yakni milik Vin warga jalan Samsu Kelurahan Lemahmekar Indramayu.
“Ini penggerebekan yang ketiga kalinya, dikediaman Sim itu, dia punya warung juga yang sudah kita grebek namun kami tidak percaya begitu saja. Kamipun melakukan pemeriksaan ke rumahnya dan hasilnya di temukan tuak yang di simpan di dalam Bunker,” terangnya.
Sebelumnya, Dewan Penasehat LSM Garda Taruna Bangsa, Urip Sucipto mendesak kepada aparat penegak hukum Indramayu, agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan bagi penjual minuman keras jenis apapun yang jika dikonsumsi dapat membahaya jiwa, hingga dapat dijerat dengan pasa 204 KUHP agar menjadi efek jera bagi perorangan atau badan hukum yang menjual barang haram yang dapat merusak moral generasi bangsa.
“Kami rasa Indramayu dengan Visi Religius sudah waktunya mengikuti langkah penyidik Polda Jawa Timur agar penjual atau distributor miras dapat dijerat dengan KUHP bukan Perda yang hanya bersifat tipiring,”tuturnya.(Ihsan)
Terkait