INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap dan meringkus dua tersangka pelaku pencurian di SPBU Candangpinggan yang terjadi pada pekan lalu, Rabu, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 22.15 WIB.
Kedua tersangka itu AK (28) dan WS (20), yang berhasil ditangkap di kediaman masing-masing, yakni di Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, Selasa, 24 Oktober 2023, kemarin.
Hal itu disampaikan Kapolsek Sukagumiwang, Kompol G. Sumantri melalui Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan kepada wartawan, Rabu, 25 Oktober 2023.
“Kami berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan inisial AK dan WS di kediamannya Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, kemarin,” ujarnya.
Ardian, menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) SPBU Candanpinggang Kecamatan Sukagumiwang, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 50.157.984, sesuai yang dilaporkan karyawan SPBU tersebut dan juga diakui tersangka ketika dilakukan penangkapan, dengan cara menjebol jendela yang dilakukan AK, sedangkan WS mengawasi diluar.
“Kejadian tersebut diketahui karyawan SPBU ketika pergantian sift didapati uang yang disimpan dilaci kantor hilang dan langsung melaporkan ke Polsek Sukagumiwang,” ungkapnya.
Sementara, Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang dalam mengungkap kasus ini dan menangkap kedua tersangka dengan cepat, dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu serta memberikan pelajaran bagi potensial pelaku tindak kejahatan serupa.
“Polres Indramayu tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya dari berbagai tindak kejahatan,” tegas IPDA Tasim.