INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus dan mengamankan Rus(35) pelaku pembacokan di Toko Sampurna Jalan Mayor Dasuki 149 Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat. Rus ditemukan kurang dari 24 jam usai kejadian di daerah Cikijing, Majalengka, Minggu(24/2/2019) sekitar pukul 15.00 wib. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Yoris MY Marzuki melalui Kasat Reskrim AKP Wibowo Adi Suseno membenarkan penangkapan itu. Rus berhasil diamankan jajarannya di wilayah Cikijing, Kabupaten Majalengka sekitar pukul 15.00 wib.
“Iya pelaku sudah berhasil ditangkap,”kata Yoris saat dihubungi Fokuspantura.com, Minggu(24/2/2019).
Menurut Yoris, jajarannya memburu pelaku sejak kejadian kemarin berdasarkan petunjuk dan hasil pendalaman kasus yang ditanganinya. Pelaku melarikan diri usai membacok korban. Kini pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Disinggung motif apa pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban penjaga warung kelontongan adalah akibat dendam pribadi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 jo 53 dan atau pasal 353 ayat 2 KUHP dengan sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejadian tragis menimpa Ardes Sampurna(34) warga Jalan Mayor Dasuki Desa/Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan oleh Rus saat menunggu Toko Sampurna Jalan Mayor Dasuki no 149 Kecamatan Jatibarang, Sabtu(23/2/2019).
Kapolres Indramayu, AKBP Yoris MY Marzuki membenarkan peristiwa tersebut menimpa salah seorang penunggu Toko Sampurna Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat. Akibat peristiwa tersebut Andes Sampurna mengalami luka berat di bagian jari tangan kanan dan jari tangan sebelah kiri, lengan sebelah kiri.
“Korban juga mengalami patah dan luka bacok di pipi sebelah kanan, selanjutnya korban langsung di amankan serta dilarikan ke RSUD Indramayu,”katanya dalam rilis yang diterima awak media.
Yoris menceritakan kronologis kejadian dimana saat korban hendak berjaga di toko Sampurna milik orang tuanya, tiba – tiba seorang laki-laki datang masuk ke toko dengan berpura pura membeli gula pasir, kemudian ketika korban mengambil gula tersangka langsung membacok dengan menggunakan senjata tajam ke arah korban secara bertubi-tubi dan korban berupaya melawan sehingga tersangka keluar dari toko dan korban sempat mengejar.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian jari tangan kanan dan jari tangan sebelah kiri, lengan sebelah kiri korban mengalami patah dan luka bacok di pipi sebelah kanan sehingga korban langsung di amankan serta dilarikan ke RSUD Indramayu.
Dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP itu, Polisi telah melakukan tindakan menolong dan membawa korban ke RSUD Indamayu, mendatangi, mengamankan dan olah TKP.
“Selanjutnya mencari keterangan saksi-saksi dan membuka CCTV pada bangunan yang ada di sekitar TKP, melakukan lidik terhadap pelaku dan membentuk team untuk kejar pelaku,”kata Yoris.
Yoris menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, identitas pelaku di duga keras adalah Rus pelayan warung lauk Jatibarang. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan hal itu melalui proses penyelidikan.