INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap terduga otak dan pelaku pembunuhan Carudin bin H.Husen warga Desa Cibereng, Blok III, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, dalam acara Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Jum’at(27/9/2018).
Informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi, Senin,(26/8/2019), sekira pukul 11.00 wib di Kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu itu, polisi berhasil mengamankan terduga otak pembunuhan, DRH Binti (Alm) SARTA,(50) warga Desa Cibereng, Blok III, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Tersangka yang merupakan ibu kandung korban itu, menyuruh WRSN Bin NARWAWI(55), warga Desa Jatimunggul Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dan WRD Bin Kaswa, (27), warga Desa Jatimunggul Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu sebagai eksekutor 2 untuk menghabisi nyawa Carudin. Kini ketiga tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut bermula dari laporan warga, nomor LP / 35 / B / VIII / 2019 / Jabar / Res. Imy / Sek.Terisi, tanggal 27 Agustus 2019, dimana pada saat itu warga sekitar Kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, digegerkan dengan penemuan mayat yang mengenaskan. Atas laporan warga, polisi dari Sektor Terisi didampingi tim Polres Indramayu melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya Tim penyidik melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti serta melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi.
“Dari informasi, pengembangan dan pendalaman kasus tersebut, kami menahan terduga otak pembunuhan yang merupakan ibu kandung korban,” kata Yoris.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Camry No Pol : B 1992 AH, 2 unit sepeda motor, 1 bilah golok, 1 buah baju koko warna biru, 1 buah kopyah/peci warna hitam, 1 buah sarung warna merah, 2 buah batu kali, 1 buah celana training warna merah,1 buah kaos warna hitam, uang tunai Rp. 1.7 juta, buku tabungan Bank BRI, 1 buah Handphone,1 buah celana jeans warna biru dan 1 buah sweter warna merah.
Yoris menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka Hj. DRH adalah menyuruh tersangka IG saat ini masih DPO untuk memusnahkan/membunuh korban karena Hj. DRH merasa resah selalu diancam akan dibunuh oleh korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, kemudian tersangka IG merekrut pelaku/eksekutor lain yaitu tersangka WRSN, tersangka WRD, tersangka PJ (DPO), tersangka BJ (DPO) dan tersangka Hj. DRH, dengan memberikan uang imbalan sebesar Rp20 juta kepada para tersangka setelah diberitahukan bahwa anaknya sudah dibereskan dan dibunuh.
“Penyidik bakal menerapkan Pasal 340 KUHP, Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua puluh tahun,” tuturnya.