INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Unit Resmob bersama anggota Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu berhasil melumpuhkan dua begal dengan timah panas. Kedua Pelaku adalah Id alias Mad (20 tahun) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dan SK alias Egeg (25 tahun), penduduk Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Bahkan kedua pelaku saat hendak diamankan berusaha melakukan perlawanan bahkan berusaha kabur.
Dari hasil kejahatan di jalan raya, polisi menyita sejumlah sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua begal setelah diobati meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.
“Selain dua orang ini, jajaran kami masih memburu dua pelaku lain yang ikut beraksi bersama dua tersangka. Identis yang kabur ini sudah kita kantongi, ” kata Wakapolres Indramayu Komisaris Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Suseno Adi Wibowo, Senin (29/10/2018).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana di maksud Pasal 365 KUHP berawal dari adanya kejadian perampasan sepeda motor di jalur pantura tepatnya di wilayah Jembatan Bangkaloa, Kecamatan Widasari beberapa pekan lalu, menimpa korban Sulton Nadin (28) tahun), asal Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Setelah korban melapor, jajarannya langsung mendatangi lokasi untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi serta olah TKP.
Dari hasil penyelidikan, diketahui beberapa identitas pelaku. Dimana sebelumnya korban sedang melaju dengan kendaraan motor menuju Cirebon. Sesampainya di jembatan tersebut, tiba-tiba korban langsung dipepet pelaku yang berjumlah empat orang berboncengan menggunakan dua motor. Satu pelaku mengambil kunci kontak dan pelaku lainnya mengancam akan menembak korban sehingga korban ketakutan dan terjatuh. Kemudian pelaku membawa kabur motor milik korban itu.
“Berbekali keterangan, jajaran kami akhirnya berhasil mengamankan dua orang itu. Namun karena melawan, bahkan kabur saat dilakukan penangkapan dengan terpaksa petugas melumpuhkan mereka dengan menembak kakinya. Dihadapan pemeriksa mereka mengakui perbuatannya di tiga TKP, seperti di wilayah Jatibarang dan Widasari, ” ucapnya.
Ia menambahkan, aksinya ini terbilang sadis apabila korban mempertahankan kendarannya pelaku langsung membacokan senjata tajam. Karena ulahnya itu cukup meresahkan masyarakat. Polres Indramayu berjanji akan memberantas tuntas pelaku-pelaku kejahatan yang bertujuannya untuk mengganggu kondusifitas wilayah Kabupaten Indramayu.
” Keduanya diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, ” tegasnya.