INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil meringkus FRA(24) warga Jalan Letnan Purbadi no 46 Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan/ Kabupaten Indramayu, dalam operasi senyap. FRA ditangkap jajaran Resnarkoba di Jalan DI.Panjaitan depan SLB (Sekolah Luar Biasa) Indramayu, Selasa(26/9/2017) sekitar pukul 22.30 wib.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, di pegang tangan sebelah kanan, satu set alat hisap sabu, satu buah korek gas warna hijau dan satu unit hand phone merk Samsung warna hitam. Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Informasi yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, informasi adanya rencana pengedaran narkoba jenis Sabu oleh FRA diterima Polisi pada, Selasa(26/9/2017) pukul 20.30 wib yang merupakan target wilayah peredaran kota Indramayu, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan disekitar rumah dan dilanjutkan mengecek ke setiap lokasi dan tempat pada saat target melakukan aksi transaksi.
Sekitar pukul 22.30 wib ada seseorang yang kita curigai sesuai dengan ciri – ciri yang sama menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam No Pol – E 753 – XX, Polisi selanjutnya melakukan pembuntutan. Sasaran target berhenti di jalan raya D.I Panjaitan tepatnya didepan SLB (sekolah luar biasa) Pada saat itu target keluar dari kendaraan yang ditumpangi berdiri di tepi jalan dan seketika pelaku langsung diringkus dan diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang ditemukan di tangan bagian kanan dalam keadaan dipegang dan dilanjutkan penggeledahan didalam kendaraan ditemukan 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang ditemukan didalam mobil yang disimpan didalam kantong kaca mata warna kuning stabilo yang dimasukan didalam tas pinggang warna merah.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui KBO Satnarkoba Ipda Wawan membenarkan peristiwa itu, dari hasil introgasi sementara narkotika jenis Sabu – Sabu didapatkan dari orang tua (ayah kandung) sdr. AT yang berada di Lapas Garut.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut.”tutur Wawan.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalam penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi di Unit Sat Narkoba Polres Indramayu untuk kepentingan dan tindak lanjut gelar perkara, melengkapi mindik, cek urine tersangka dan pengembangan lebih lanjut.